Minut, Tipikorinvestigasinews.id – Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kota Bitung, Frelly Hamzah alias Ligon, kini dilaporkan melakukan ancaman dan intimidasi terhadap wartawan. Hal ini terjadi setelah media massa memberitakan keterlibatannya dalam dugaan kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di Minahasa Utara.
Salah seorang wartawan berinisial ML alias Aping mengaku menerima telepon ancaman langsung dari Ligon. Dengan menggunakan dialek Manado, Ligon menyampaikan kata-kata ancaman yang cukup keras: “Yang jelas qt tetap mo cari pa nn, karna samua ini depe sumber dari pa nn. Ingat qt pe nama baik nn deng nn pe team bekeng rusak brooo. Jujur qt nda trima ngoni pe cara. Tanpa konfirmasi ngoni langsung buat pemberitaan. Dunia ini kacili kawan, diibaratkan seperti daun kelor, deng pasti torang mo baku dapa.” Ancaman ini disampaikan karena Ligon merasa namanya tercemar oleh pemberitaan tersebut.
Menanggapi hal ini, Direktur Government Against Corruption and Discrimination (GACD) Pusat, Andar Situmorang SH, MH, mengecam keras tindakan intimidasi tersebut. Andar menyayangkan sikap seorang ketua lembaga swadaya masyarakat yang justru berbalik menekan kebebasan pers. “Ini sudah sangat keterlaluan. Seorang Ketua LSM seharusnya menjadi contoh yang baik, bukan malah melakukan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya,” tegas Andar. Ia mendesak Polda Sulut dan Polres Minahasa Utara untuk bertindak cepat menutup gudang BBM ilegal dan menangkap pelaku intimidasi.
Sebelumnya, Polres Minahasa Utara telah mengamankan satu unit mobil tangki berwarna biru bermuatan sekitar 8.000 liter solar diduga bersubsidi di sebuah gudang di Desa Kema III, Kecamatan Kema. Operasi ini merupakan bagian dari Operasi Dian Samrat 2025 yang bertujuan memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak diselewengkan.
Andar Situmorang menambahkan bahwa tindakan Ligon justru berpotensi mencoreng citra LSM itu sendiri. Menurutnya, seorang pemimpin organisasi masyarakat semestinya berada di garda terdepan mendukung transparansi, bukan malah berusaha membungkus kasus dengan teror. Ia menegaskan bahwa ancaman terhadap wartawan adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan harus diproses hukum.
Kasus penimbunan solar ilegal di Minut bukanlah yang pertama. Polisi juga pernah membongkar gudang serupa di Desa Koka, Kabupaten Minahasa, pada November 2024, dengan mengamankan 15.000 liter solar bersubsidi. Bahan bakar itu didapat dari beberapa SPBU di Manado dengan harga jauh di bawah pasaran, yaitu Rp 7.300 per liter. Polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ancaman terhadap wartawan ini terjadi di tengah semakin kuatnya payung hukum untuk kebebasan pers. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, seperti hak jawab dan Dewan Pers, sebelum ditempuh jalur pidana. Putusan ini dimaksudkan untuk mencegah kriminalisasi terhadap jurnalis.
Di satu sisi, Kapolres Minut bersikap tegas akan menindak tegas siapa pun yang mempermainkan BBM bersubsidi. Namun, di sisi lain, ancaman terhadap wartawan menjadi ujian serius bagi penegak hukum untuk tidak hanya memberantas illegalitas BBM, tetapi juga melindungi para pencari fakta yang justru membantu mengungkap kejahatan tersebut. Masyarakat pun diimbau aktif melapor jika menemukan praktik serupa.
Insiden ini menambah daftar panjang tekanan terhadap wartawan di Indonesia. Pola serupa terlihat di Sintang, Kalimantan Barat, di mana jurnalis yang menginvestigasi dugaan praktik ilegal di sebuah SPBU juga menerima ancaman melalui pesan WhatsApp. Kondisi ini, jika dibiarkan, dapat meredam pengawasan publik dan membungkam suara-suara kritis.
Kasus ini kini menuntut penyelesaian komprehensif dari aparat. Dua agenda utama yang harus segera ditindaklanjuti adalah mengusut tuntas jaringan penimbunan BBM ilegal beserta dalangnya, serta menindak tegas setiap pihak yang mengancam keselamatan dan kebebasan wartawan. Tindakan Polres Minut terhadap gudang ilegal dan respons terhadap laporan intimidasi akan menjadi indikator keseriusan negara dalam melindungi hak-hak konstitusional warganya. (Tim/Red)







____________________________________________
