Palembang Sumsel Tipikorinvestigasinews.id. Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A Khusus secara resmi menyatakan bahwa perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Kms. H.
Abdul Halim Ali (Haji Halim) dinyatakan gugur demi hukum pada hari ini, Jumat, 23 Januari 2026.
Berikut adalah detail mengenai status hukum dan perkembangan perkara tersebut:
Status Hukum dan Dasar Pengguguran Perkara
Penyebab: Perkara gugur dikarenakan terdakwa, Haji Halim, meninggal dunia pada Kamis, 22 Januari 2026.
Dasar Hukum: Keputusan ini merujuk pada Pasal 77 KUHP (serta Pasal 132 UU No. 1 Tahun 2023) yang menyatakan bahwa kewenangan menuntut pidana hapus atau gugur apabila tertuduh/terdakwa meninggal dunia.
Prosedur Resmi: Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama, menjelaskan bahwa meskipun secara otomatis gugur, pengadilan tetap menunggu surat keterangan kematian resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi administrasi penghentian perkara secara formal.
Detail Kasus yang Menjerat Almarhum
Sebelum wafat, Haji Halim sedang menjalani proses persidangan terkait dugaan korupsi:
Kasus: Dugaan korupsi pembebasan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi.
Nomor Perkara: 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN PLG.
Dugaan Pelanggaran: Selaku Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), almarhum didakwa terkait pemalsuan dokumen surat penguasaan fisik lahan yang merugikan keuangan negara (estimasi awal sekitar Rp127 miliar hingga Rp276 miliar).
Kondisi Terakhir di Persidangan
Sidang terakhir yang sempat diikuti almarhum pada Selasa (13/1/2026) menarik perhatian publik karena beliau hadir dalam kondisi sakit keras, terbaring di atas ranjang medis dengan bantuan oksigen. Meskipun tim penasihat hukum sempat mengajukan nota keberatan (eksepsi), proses hukum tersebut kini berakhir tanpa adanya vonis pengadilan.
Fajarudin







____________________________________________
