Bekayang.tipikorinvestigasinews.id–
Minggu 16 Maret 2026.
Provinsi Kalimantan Barat,dugaan Cukong Emas Jaringan internasional Indonesia Malaysia kota kuhcing aktif melancarkan aksi tanpa tercium aparat penegak hukum,”A dan Gurita Emas Ilegal Bengkayang:”Skandal TPPU Emas Ilegal Lintas Negara: Mengapa Aktor Utama Inisial ‘A’ dari Bengkayang Belum Juga Ditangkap?”
“Cukong Emas” yang menghubungkan Indonesia dan Malaysia terus beroperasi, bahkan terindikasi dugaan melakukan pencucian uang (TPPU) dengan nilai fantastis. Berdasarkan informasi terbaru, telah dilaporkan indikasi dugaan emas ilegal di kota kabupaten Bengkayang senilai hampir triliun rupiah.dengan jalur entekong dilaporkan telah terjadi transaksi 52Kg-18Kg,total 70Kg,sekitar bulan Februari hingga Maret,
Jalur darat penghubung dua negara potensi membuka celah terjadinya proses pemindahan aset negara dan kekayaan alam Kalimantan Barat secara ilegal memicu sorotan Publik,
Emas seberat puluhan kg gram yang diduga dikumpulkan salah seorang Cukong di kota Bekayang Berinisial(A)Warga WNI Mejadi catatan Warta Humas Redaksi Media Tipikor Investigasi News Id,
terdapat indikasi kuat mengenai modus operandi pengalihan bisnis ilegal melalui unit usaha yang tampak legal,Kasus yang paling menonjol melibatkan jaringan pertambangan emas tanpa izin (PETI) dengan akumulasi transaksi mencapai puluhan kg gram Emas
Kamuflase Tempat Usaha: Penggunaan gedung pertokoan atau pergudangan di kawasan pusat bisnis (kota bekayang) yang secara operasional terlihat menjual peralatan atau material, namun sebenarnya berfungsi sebagai tempat penyimpanan atau administrasi emas ilegal.
Pandangan Hukum Utama
Dalam pernyataan resminya, Ketua DPW BAKUMKU Kalbar, Asido Jamot Tua Simbolon, S.H., menekankan beberapa poin krusial dari kacamata hukum:
1. Pelanggaran Berlapis UU Minerba.
Emas yang dihasilkan dari aktivitas PETI secara hukum adalah barang ilegal. Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara), setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
2. Kejahatan Lintas Negara (Transnational Crime).
Penyelundupan emas ke luar negeri tanpa dokumen resmi melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Ketua DPW BAKUMKU Kalbar menegaskan bahwa tindakan membawa keluar komoditas berharga secara ilegal merugikan pendapatan negara dari sektor royalti dan pajak devisa.
3. Kerusakan Lingkungan dan Kerugian Rakyat.
BAKUMKU menyoroti bahwa emas tersebut diambil dengan merusak ekosistem sungai dan hutan di Kalimantan Barat menggunakan merkuri, namun hasilnya justru dinikmati oleh pihak asing dan segelintir oknum spekulan.
Secara hukum, ini adalah bentuk perampasan kekayaan alam yang seharusnya dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat sesuai Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Pernyataan Sikap BAKUMKU Kalbar.
“Kami meminta aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Bea Cukai di wilayah perbatasan, untuk memperketat pengawasan. Perbatasan Kalbar jangan sampai menjadi pintu keluar yang ‘longgar’ bagi kekayaan alam kita. Jika benar ada keterlibatan oknum dalam memuluskan distribusi emas PETI ke Malaysia, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu (Equality Before the Law).”
Rekomendasi Tindakan:
Sebagai lembaga yang fokus pada advokasi hukum dan pertahanan marwah daerah, BAKUMKU Kalbar mendorong:
1. Audit Investigatif: Terhadap jalur-jalur tikus dan pintu resmi perbatasan di Kalimantan Barat.
2. Penindakan Pemodal: Tidak hanya menyasar pekerja tambang di lapangan, tetapi mengejar aktor intelektual (cukong) dan kolektor yang memfasilitasi penjualan ke luar negeri.
3. Sinergi Satgas: Pembentukan tim terpadu antara Pemprov, Polda, dan TNI untuk menjaga sumber daya alam Kalbar dari penjarahan sistematis.
BAKUMKU Kalbar berkomitmen untuk terus mengawal isu ini demi memastikan bahwa setiap butir emas yang digali dari bumi Khatulistiwa memberikan manfaat bagi pembangunan daerah, bukan justru diselundupkan untuk memperkaya pihak luar secara ilegal”Tegas”Asido Jamot Tua Simbolon, S.H.,
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan temuan lapangan dan analisis regulasi. Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News Id”menegaskan”tetap membuka ruang hak jawab,hak koreksi dan klarifikasi kepada:pihak-pihak yang disebutkan,
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan prinsip keberimbangan pemberitaan.
Redaksi menyatakan akan terus memantau dan menelusuri perkembangan polemik berdasarkan data serta fakta lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tipikor Investigasi News Id berkomitmen menyampaikan informasi yang faktual, berimbang dan relevan untuk kepentingan publik. Informasi lanjutan akan dimuat pada edisi berikutnya setelah hasil penelusuran investigasi tambahan diperoleh.
Kepala Humas Redaksi Media Tipikor Investigasi News Id Kalbar: Rabudin Muhammad
Sumber:Tim Investigasi(internasional)
Pandangan Hukum:Asido Jamot Tua Simbolon, S.H).







____________________________________________
