Kangayan, tipikorinvestigasinews.id – Kampus Kangayan tengah menghadapi permasalahan serius terkait pengelolaan sampah medis dan dugaan penyelewengan dana kapitasi.
Seorang aktivis lingkungan yg tidak mau disebut namanya melaporkan adanya tekanan untuk menutup-nutupi ketidakpatuhan kampus dalam membuang sampah medis ke tempat pembuangan yang telah ditentukan.
Puskesmas Kangayan letaknya yang terpencil menyebabkan semua sampah medis dikirim ke Puskesmas pusat.
Namun, alasan ini tidak dapat membenarkan pelanggaran peraturan yang ada. Pembakaran sampah medis secara sembarangan berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat dan melanggar UU yang berlaku.
UU PPLH mengatur bahwa setiap orang dilarang membuang limbah dan/atau bahan ke lingkungan hidup tanpa izin. Membuang limbah medis sembarangan, seperti obat-obatan kadaluarsa dan kemasan obat-obatan yang merupakan limbah berbahaya, dapat dikenakan pidana.
Situasi ini makin diperburuk oleh dugaan korupsi pemotongan uang kapitasi oleh Kepala Puskesmas Kangayan. Tenaga medis yang seharusnya menerima 60% dari dana kapitasi, kini hanya menerima 30%.
Muncul kecurigaan adanya hubungan antara pemotongan dana kapitasi dengan ketidakpatuhan dalam pengelolaan sampah medis. Ada dugaan bahwa pemotongan tersebut merupakan bentuk suap untuk menutupi pelanggaran yang dilakukan.
Warga sekitar telah menyuarakan keprihatinan mereka dan mendesak Dinas Kesehatan untuk segera turun tangan. Kasus ini menunjukkan dugaan pelanggaran serius, baik terkait pengelolaan sampah medis maupun transparansi dana kapitasi. Kedua hal ini merugikan masyarakat dan tenaga medis. Investigasi menyeluruh dan transparan perlu dilakukan untuk mengungkap kebenaran dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab.(RED)






____________________________________________