Sapeken, Sumenep, tipikorinvestigasinews.id – Kepala SDN Sabuntan 1, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Bapak Suwarno, S.Pd.I., diduga melakukan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dan penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana.
Warga Desa Sabuntan melaporkan dugaan tersebut kepada Bapak Johari, S.H., yang kemudian berupaya melakukan klarifikasi kepada Bapak Suwarno melalui WhatsApp. Namun, hingga beberapa hari kemudian, Bapak Suwarno tidak memberikan respons.
Dugaan pemotongan dana PIP sebesar Rp50.000 per siswa dengan alasan biaya transportasi, serta dugaan ketidaktransparanan penggunaan dana BOS sejak tahun 2022 hingga 2024, menjadi dasar laporan warga. Bapak Johari menyatakan akan membawa kasus ini ke jalur hukum dan warga siap memberikan keterangan sebagai saksi.(Tim Investigasi)






____________________________________________
