KUNINGAN,- tipikorinvestigasinews.id –
Kamis, 29 Januari 2026.
Pengelolaan dan pemanfaatan sumber mata air di kawasan Gunung Ciremai kembali menjadi sorotan. Sejumlah fakta mengarah pada dugaan keterlibatan pengembang (developer) perumahan bersama Pemerintah Desa Sangkanherang dalam penggunaan air yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara hukum, pengembang perumahan memiliki kewajiban mutlak menyediakan air bersih bagi konsumen. Kewajiban tersebut merupakan bagian dari penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang harus dipenuhi sebelum unit rumah diserahterimakan kepada pembeli.
Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang menyatakan bahwa pengembang wajib membangun lingkungan hunian yang layak, sehat, dan berkelanjutan, termasuk penyediaan akses air bersih sebagai utilitas dasar.

Pada perumahan subsidi, pemenuhan air bersih bahkan menjadi syarat wajib sebagaimana diatur dalam ketentuan kementerian terkait. Apabila developer tidak menyediakan air bersih sesuai perjanjian dan standar yang berlaku, maka dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, baik secara perdata maupun pidana, atas kerugian yang dialami konsumen.
Selain itu, tanggung jawab pengembang terhadap jaringan air bersih dan infrastruktur lainnya tetap melekat hingga aset tersebut diserahkan secara resmi kepada pemerintah daerah atau dikelola oleh warga. Jika permasalahan air bersih terjadi pada masa awal serah terima unit, penghuni memiliki hak penuh untuk menuntut developer.
Namun persoalan menjadi lebih serius ketika sumber air yang dimanfaatkan berada di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). Pemanfaatan air di kawasan ini tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena menyangkut fungsi konservasi dan kelestarian lingkungan.
Pengelolaan sumber daya air di kawasan Gunung Ciremai diatur oleh berbagai regulasi, antara lain:
* UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menegaskan bahwa pengusahaan sumber daya air oleh badan usaha wajib memiliki izin pemerintah.
* Permen LHK Nomor 18 Tahun 2019, yang mengatur tata cara pemanfaatan jasa lingkungan air di kawasan konservasi, termasuk TNGC.
* Permen PUPR Nomor 37/PRT/M/2015 dan Nomor 2 Tahun 2024, terkait izin penggunaan air dan/atau sumber air.
* Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2024, yang mengatur perizinan pengusahaan air tanah (SIPA).
* Perda dan Perbup Kabupaten Kuningan, termasuk Perbup Nomor 42 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Developer yang memanfaatkan air dari kawasan TNGC wajib mengantongi izin pemanfaatan jasa lingkungan air, yang prosesnya melibatkan Balai TNGC, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), serta Dinas ESDM untuk pengelolaan air tanah.
Jika penggunaan air tersebut dilakukan tanpa izin atau menyimpang dari ketentuan, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum dan merusak fungsi konservasi Taman Nasional Gunung Ciremai, yang dapat berujung pada sanksi administratif, perdata, hingga pidana.
-
Dewa
Investigasi Nasional







____________________________________________
