Tegal, – Jateng, tipikorinvestigasinews.id-02/11/2025 -Sebuah dugaan praktik tidak etis dan berpotensi melanggar hukum mencuat terkait pelaksanaan proyek rehabilitasi ruang kelas di SD Negeri 03 Dukuhbenda, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal. Proyek senilai Rp.377.174.000,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Seratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Tegal tahun anggaran 2025 ini diduga melibatkan praktik “pinjam bendera” atau penggunaan CV milik pihak lain.
Berdasarkan pengakuan BGL, pemilik CV yang namanya tertera sebagai pelaksana proyek, kepada media beberapa waktu lalu, ia menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam pengerjaan proyek tersebut. “Itu bukan proyek saya mas, CV nya memang betul milik saya tapi itu dipinjam,” ungkap BGL.
Praktik pinjam bendera ini mendapat sorotan tajam dari Nawang Elin, seorang aktivis pemerhati kebijakan pemerintah dan pembangunan. Menurutnya, tindakan rekanan yang meminjam bendera milik orang lain untuk mendapatkan paket proyek yang bersumber dari anggaran negara dapat dikategorikan ilegal, tidak etis, dan berpotensi melanggar hukum.
“CV itu seharusnya mencerminkan kualifikasi, pengalaman, dan keterampilan dari pemiliknya. Jika CV hanya dipinjamkan, maka ada indikasi ketidaksesuaian antara kemampuan yang tertera di CV dengan pelaksanaan proyek di lapangan,” ujar Nawang Elin saat ditemui di kediamannya.
Dugaan praktik pinjam bendera ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal. Masyarakat berharap pihak berwenang dapat segera melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap kebenaran dan menindak tegas pelaku yang terlibat, jika terbukti bersalah.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan proyek-proyek yang didanai oleh uang rakyat. Praktik pinjam bendera tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat berdampak negatif pada kualitas pekerjaan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Biro Tegal
Slamet







____________________________________________
