Enam puluh empat anggota Polda Jawa barat di pecat kasus Desersi hinga narkoba

Jabar, topikorinvestigasinews.id – sebanyak 64 anggota Polri yang bertugas di Polda Jabar, di pecat atau pemberentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sepanjang 2024. Mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dan pidana.

Pelanggaran tersebut, seperti asusila, desersi atau meninggalkan kedinasan, penyalagunaan narkoba, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindak pidana lain. Jumlah personel yang di pecat pada 2024 ini meningkat di banding 2023 lalu yang hanya 36 orang.

Terkait dengan PTDH tadi ada kurang lebih pelanggaran 64 (orang), naik di bandingkan 2023 sebanyak 39 orang.
Seluruhnya (personel) yang di pecat berpangkat bintara,” kata Kapolda Jabar lrjen Pol Akhmad Wiyagus dalam konferensi pers tentang akhir tahun di Mapolda Jabar, jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung senin (30/12/2024).

Dia menilai, PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Jabar dalam menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran berat, baik itu kode etik, disiplin, maupun tindak pidana. “Ini dibuktikan dengan tindakan tegas yang dilakukan Polda Jabar melalui pemberlakukan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH khususnya di tahun 2024. Pahit memang, tapi ini harus di lakukan,” ujar lrjen Pol Akhmad Wiyagus.

(Reporter:Rusman Kaperwil Sulsel)

 

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *