Jabar, topikorinvestigasinews.id – sebanyak 64 anggota Polri yang bertugas di Polda Jabar, di pecat atau pemberentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sepanjang 2024. Mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dan pidana.
Pelanggaran tersebut, seperti asusila, desersi atau meninggalkan kedinasan, penyalagunaan narkoba, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindak pidana lain. Jumlah personel yang di pecat pada 2024 ini meningkat di banding 2023 lalu yang hanya 36 orang.
Terkait dengan PTDH tadi ada kurang lebih pelanggaran 64 (orang), naik di bandingkan 2023 sebanyak 39 orang.
Seluruhnya (personel) yang di pecat berpangkat bintara,” kata Kapolda Jabar lrjen Pol Akhmad Wiyagus dalam konferensi pers tentang akhir tahun di Mapolda Jabar, jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung senin (30/12/2024).
Dia menilai, PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Jabar dalam menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran berat, baik itu kode etik, disiplin, maupun tindak pidana. “Ini dibuktikan dengan tindakan tegas yang dilakukan Polda Jabar melalui pemberlakukan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH khususnya di tahun 2024. Pahit memang, tapi ini harus di lakukan,” ujar lrjen Pol Akhmad Wiyagus.
(Reporter:Rusman Kaperwil Sulsel)






____________________________________________