Gawat, Sepeda Motor NMAX Dirampas Dihadapan Polisi

T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Pematangsiantar | tipikorinvestigasinews.id – Aksi yang diduga perampasan satu unit sepeda motor NMAX BK 5215 XBH warna hitam yang dilakukan orang tidak dikenal sebanyak empat orang dengan mengendarai sepeda motor terdiri dari satu perempuan, tiga orang pria.

Disinyalir perampasan ini berlangsung di depan Rumah Makan Minang Panjang di Simpang Dua Jalan Siantar Seribu Dolok, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Marimbun, Pematang Siantar, di hadapan oknum polisi yang diketahui bertugas di Sektor Polsek Siantar Marihat,pada Kamis (8/5/2025) sekira pukul 11.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Peristiwa itu dialami oleh Jamilah 40) warga Dusun I Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, bersama suami Saprik (42) saat ingin berobat berboncengan dengan seorang anak berusia 4 tahun.

Menurut penjelasan dari Jamilah didampingi Saprik, Jum’at (16/5/2025), saat ingin membuat laporan ke Polsek Siantar Marihat, pelakunya memang ada 4 orang. Mereka mengaku dari pihak WOMFinance yang berkantor di Jl. Yos Sudarso Komplek Grand Sudirman No.A5,Sri Padang Kecamatan Rambutan Kita Tebing Tinggi.

Sepeda Motor itu diambil mereka dengan cara paksa dengan menurunkan saya dari tempat duduk Sepeda motor dan turut seorang pria mengancam Saprik ingin memukulnya.

Saat sepeda motor itu mau di bawa paksa, saya dan suami mempertahankannya, namun seorang perempuan dengan memakai helm berbadan gemuk maksanya turun dan marah-marah dengan nada tinggi.

Perampasan sepeda motor itu berlangsung lebih kurang satu jam dan mengundang banyak warga menyaksikannya bahkan sudah beredar luas video aksi perampasan tersebut dihadapan oknum polisi yang berpakaian baju biasa.

Diakuinya, memang ada seorang oknum polisi saat sepeda motor itu mau diambil dengan paksa di lokasi kejadian dan menyarankan agar ia melaporkan masalah itu ke Polsek.

Namun situasi saat itu ia masih bingung dan takut dengan aksi 4 orang tersebut yang terus memaksa mau ambil sepeda motor.

Kemudian, sebutnya, saya tidak tahu bahwa oknum polisi yang berpakaian biasa itu benar polisi, makanya ia tidak menuruti sarannya.

Selanjutnya, dengan rasa terpaksa ia ikuti 4 orang tersebut ke Kantor PT.Raka Todo Abadi Jaya Jl. Sentosa Bawah No. 165 Kota Tebing Tinggi.

Sesampainya di kantor tersebut, saya dimarah-marahi dan diminta untuk membayar tunggakan sebesar Rp.8 juta, tapi saya bilang tidak sanggup, namun terakhir saya ditawari dikasi uang Rp.4 juta dengan perjanjian secara lisan bahwa sepeda motor NMAX untuk mereka tanpa ada tuntutan.

Anehnya, surat penarikan, surat keputusan dari Pengadilan Negeri dan 4 orang yang mengaku debt Collector tidak bisa menyampaikan surat pemberitahuan dari polisi.

Kecewa Dua Kali Mengadu

Persoalan ini sudah dilaporkan ke Polsek Siantar – Marihat sebanyak dua kali, tapi pihak Polsek Siantar Marihat belum bisa menerbitkan STBL (Surat Tanda Buat Laporan) dengan alasan, korban tidak membawa surat BPKB.

Tapi,saya sangat kecewa sebab, aksi perampasan itu dihadapan oknum polisi dan masalah ini jelas.

Di tempat terpisah, Kapolsek Siantar Marihat AKP. Dony Simanjuntak melalui Kanit Reskrim,Jum’at (16/5/2025) sekira pukul 16.30 WIB, terkait surat pemberitahuan dari pelaku penarikan secara paksa sepeda motor NMAX di Simpang Dua Jalan Siantar Seribu Dolok, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Marimbun, Pematang Siantar, diakuinya tidak ada pemberitahuan sebagaimana diatur dalam peraturan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Catatan Redaksi
Redaksi TipikorInvestigasiNews.id telah menerima surat hak jawab dan klarifikasi resmi dari PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) pada tanggal 29 Januari 2025 melalui email resmi Redaksi dan suratnya tertanggal 23 Januari 2026, terkait pemberitaan sebelumnya berjudul “Gawat, Sepeda Motor NMAX Dirampas di Hadapan Polisi”.

Dalam surat tersebut, manajemen WOM Finance menegaskan komitmennya untuk menjalankan kegiatan usaha pembiayaan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku, serta tetap memperhatikan hak dan kewajiban konsumen. Pihak perusahaan juga menyampaikan bahwa saat ini tengah dilakukan koordinasi internal dan evaluasi terhadap peristiwa yang diberitakan, serta akan mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya penyimpangan dari prosedur operasional yang telah ditetapkan.

Redaksi menghormati dan memuat klarifikasi ini sebagai bagian dari hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan keadilan informasi bagi publik.

Dengan dimuatnya klarifikasi ini, Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan sebelumnya tetap berdasarkan informasi dan fakta yang diperoleh di lapangan, serta akan terus membuka ruang konfirmasi dan pembaruan informasi dari seluruh pihak terkait demi kepentingan publik.

Laporan: Bastian Tampubolon

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *