Gedor Kementrian ATR/BPN, Bupati Aceh Singkil Desak Percepatan Plasma Sawit untuk Rakyat

JAKARTA | tipikorinvestigasinews.id ~ Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, SH, melakukan langkah diplomasi strategis dengan menemui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Nusron Wahid, di ruang kerja kementerian, Jakarta, Rabu (06/05/2026).

Pertemuan tingkat tinggi ini dilakukan untuk mengawal langsung proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) sejumlah perusahaan besar di Aceh Singkil, sekaligus memastikan hak masyarakat terkait kebun plasma bukan sekadar janji di atas kertas.

Dalam audiensi tersebut, Bupati Safriadi Oyon menekankan bahwa keberadaan perusahaan perkebunan di Aceh Singkil harus memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan lokal. Mengingat banyaknya izin HGU yang mulai memasuki masa berakhir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil mengambil posisi tegas terkait kewajiban perusahaan.

“Tujuan kami bertemu langsung dengan Bapak Menteri adalah untuk koordinasi sekaligus konsultasi mendalam. Kami ingin memastikan bahwa setiap perpanjangan izin HGU di Aceh Singkil wajib dibarengi dengan realisasi kebun plasma bagi masyarakat,” tegas Safriadi Oyon.

Ia menambahkan bahwa petunjuk teknis dari kementerian sangat diperlukan agar proses transisi dan pembagian plasma tidak terhambat kendala regulasi di lapangan. “Kami meminta petunjuk apa saja yang harus disiapkan daerah agar hak rakyat ini segera terealisasi.
Mudah-mudahan perjuangan ini mendapat dukungan penuh dari Bapak Menteri,” lanjutnya.

Langkah proaktif Pemkab Aceh Singkil ini merupakan pengejawantahan dari instruksi Pemerintah Provinsi Aceh. Sebelumnya, pada peringatan Hari Jadi Kabupaten Aceh Singkil ke-27, 27 April 2026 lalu, Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhullah, SE, telah memberikan peringatan keras kepada para pemilik modal.

Wagub Fadhullah menegaskan bahwa Pemerintah Aceh tengah merancang aturan turunan yang lebih ketat mengenai skema 20:80 (20 persen lahan untuk masyarakat).
“Seluruh perusahaan sawit besar di Aceh wajib menaati aturan. Mereka harus memberikan plasma kepada daerah atau masyarakat. Kami harap perusahaan kooperatif terhadap aturan ini,” ujar Wagub dalam pidatonya pekan lalu.

Dengan koordinasi langsung ke tingkat pusat, Pemkab Aceh Singkil berharap adanya sinkronisasi antara kebijakan daerah, provinsi, dan kementerian. Langkah ini diharapkan menjadi solusi permanen terhadap ketimpangan penguasaan lahan dan mampu mendongkrak ekonomi masyarakat melalui sektor perkebunan yang berkelanjutan.[]

Laporan: Khalikul Sakda

 

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *