Pemerintah Maluku Utara tengah melakukan penagihan pajak ke sejumlah perusahaan di Maluku Utara yang jumlahnya 9 miliar,
Sherly Laos Gubernur Maluku Utara telah memerintahkan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk segera melakukan penagihan.
“Yang tunggakan saya sudah tugaskan Badan Pendapatan untuk dilakukan pungutan,” tegas Sherly saat ditemui usai menerima laporan progres realisasi PAD di Sofifi, Rabu (23/4/2025).
Gubernur akan mengirimkan surat kepada perusahaan agar segera melunasi tunggakan pajak yang belum di bayar.
Selain itu, Gubernur juga akan melayangkan surat resmi kepada pihak perusahaan yang menunggak, agar segera menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Berikut data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Perusahaan yang belum melakukan pembayaran pajak:
Halmahera Tengah : Rp1.7 Miliar
Halmahera Timur: Rp644 Juta
Halmahera Utara: Rp5.5 Miliar
Ternate: Rp239 Juta
Tidore: Rp17 Juta
Kepulauan Sula: Rp132 Juta
Taliabu: Rp703 Juta
Zulfikar R. Muchtar







____________________________________________
