Sintang, Sabtu 2 Mei 2026- tipikori vestigasinews.id- Di bawah rimbunnya hutan Kalimantan Barat, deru mesin tambang biasanya menjadi musik latar yang membawa petaka. Bulan ini seharusnya menjadi momen “bersih-bersih” total bagi Kabupaten Sintang.
Pasukan elite dari Mabes Polri telah turun gunung, membawa mandat untuk menyapu bersih Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Namun, di saat aparat sibuk membakar mesin di pelosok hutan, sebuah pemandangan kontras terjadi di Desa Limbur Bernaung Lestari. Di sana, hukum seolah kehilangan taji.
Fenomena “Safe Haven”: Berlindung di Balik Jabatan?
Laporan masyarakat kini mengarah pada satu nama: Oknum Kepala Desa CS. Alih-alih menjadi garda terdepan pelindung lingkungan, Oknum tersebut diduga kuat menjadi “Tuan Tanah” diperbantu koperasi sekaligus diduga pemain tunggal dalam bisnis ilegal ini.

Perambahan hutan lindung oleh pembangunan atas nama masyarakat,
Strategi yang digunakan pun cukup cerdik: menggunakan wilayah desa sebagai tameng atau safe haven.
Secara psikologis, mengoperasikan tambang ilegal di bawah hidung pejabat desa menciptakan persepsi bahwa aktivitas tersebut “aman” atau “direstui” oleh kekuatan yang lebih besar.
Pertanyaan Publik dan masyarakat yang terdampak tiga Desa. Mengapa operasi hukum yang terlihat garang di hutan, tiba-tiba tampak “rabun” saat berhadapan dengan gerbang desa?
Gurita Masalah: Dari Upeti Hingga Perbudakan Modern
Dugaan keterlibatan ini bukan sekadar soal izin lahan, melainkan rantai kejahatan yang sistematis:
Dugaan Gratifikasi: Aliran dana bulanan atau “setoran keamanan” ditengarai mengalir ke kantong oknum untuk menjamin eksistensi tambang.
Aktor Intelektual (Intelektual Dader): Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa oknum ini bukan sekadar penonton, melainkan diduga mendorong masyarakat yang menggerakkan mesin-mesin perusak alam.
Skema Jeratan Hutang: Inilah sisi gelapnya. Muncul dugaan praktik perbudakan modern dengan skema “modal awal dibayar cicilan hasil tambang”. Para pekerja kecil diikat hutang agar terus menggali, meski mereka tahu sedang melanggar hukum.
Bencana Ekologis: Demi pundi-pundi emas, ekosistem air bersih di tiga desa dikorbankan.
Kerusakan ini dinilai bukan untuk satu-dua tahun, melainkan warisan kelam bagi generasi puluhan tahun mendatang.
Mengapa Kita Harus Marah?
Jika hukum hanya mampu menangkap pekerja tambang yang berlumur lumpur sementara sang “cukong” tetap bisa meminum kopi dengan tenang di kursi jabatannya,maka kita sedang menyaksikan:
Tragedi Keadilan Sosial: Hukum yang hanya tajam ke bawah adalah penghinaan terhadap konstitusi.
Impunitas yang Memuakkan: Kekebalan hukum (impunity) bagi pejabat akan menyuburkan kerusakan lingkungan.
Publik menegaskan Selama pemodal tidak tersentuh, mesin tambang akan terus menderu.
Krisis Kepercayaan: Masyarakat akan mulai bertanya, “Untuk apa ada razia jika sang pemain besar tetap bisa tertawa?”
Masyarakat Menunggu Nyali Penegak Hukum
Operasi dari Mabes Polri adalah langkah besar yang wajib kita apresiasi”Ungkapnya”
Namun, keberhasilan sebuah operasi tidak dihitung dari berapa banyak alat yang disita atau berapa banyak kamp yang dibakar.
Indikator keberhasilan yang sejati adalah keberanian menyeret aktor intelektual ke meja hijau.
Masyarakat di tiga desa kini berada dalam penantian panjang: Apakah hukum akan tegak lurus tanpa pandang bulu, atau justru berhenti tepat di depan gerbang ketidakadilan yang dipelihara oknum pejabat?”Tutup”Tokoh masyarakat setempat
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan Aduan Masyarakat,Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Tipikor Investigasi News masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Sesuai dengan prinsip jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak-pihak yang disebutkan memiliki hak jawab dan hak koreksi guna menjaga keberimbangan informasi.
Kepala Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News Id Kalbar: Rabudin Muhammad
Sumber:Aduan masyarakat setempat,







____________________________________________