TULUNGAGUNG,tipikorinvestigasinews.id – 4 April 2025 – Dalam pers rilis ini, Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, mengungkap penangkapan 7 orang pelaku insiden ledakan petasan di Dusun Bancang, Desa Gandong, Kabupaten Tulungagung. 5 dari 7 pelaku masih di bawah umur.
Ledakan petasan yang dirangkai dengan balon udara menyebabkan luka ringan pada seorang warga dan kerusakan serius pada satu rumah serta satu unit kendaraan. Korban adalah Mujadi (62) dan Harmudi (49) dengan total kerugian material Rp100 juta.
Petasan meledak tersebut terikat pada balon udara dari Desa Ngadisoko, Kabupaten Trenggalek. Polres Tulungagung menyita barang bukti, termasuk balon udara, petasan, arko, dan mobil Xenia milik korban yang rusak.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, Pasal 421 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Tulungagung mengatakan bahwa penyidikan akan terus dilanjutkan untuk mengungkap potensi pelanggaran lain. Turut hadir dalam pers rilis ini adalah Kepala PLN Tulungagung dan Ketua AKD Tulungagung. Kepala PLN Tulungagung menyampaikan bahwa PLN akan melakukan pengecekan dan perawatan jaringan listrik untuk mencegah kejadian serupa dan memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat selama hari raya Idul Fitri. Ketua AKD Tulungagung mengatakan bahwa pihaknya selalu berkoordinasi dengan Babinkantipmas untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah Tulungagung.
(shinta)







____________________________________________