Putussibau, Kapuas Hulu – tipikorinvestigasinews.id – Minggu, 16 November 2025 – Proyek pembangunan irigasi di Desa Tekalong, Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, diduga tidak memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Proyek yang menelan anggaran ratusan juta rupiah tersebut kini menjadi sorotan warga karena kondisinya tampak terbengkalai dan tidak difungsikan sebagaimana mestinya.
Sejumlah warga Desa Tekalong menyampaikan kekecewaan mereka karena irigasi yang dibangun dengan dana besar tersebut tidak pernah digunakan secara optimal. Selain tidak beroperasi, beberapa bagian konstruksi terlihat mengalami kerusakan serta dipenuhi semak belukar.
“Sayang sekali anggaran besar, tapi hasilnya tidak bisa kami manfaatkan. Dari awal memang sudah kami curigai pembangunannya tidak maksimal,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Informasi awal yang diperoleh redaksi menyebutkan bahwa irigasi ini merupakan program pemerintah untuk mendukung sektor pertanian di wilayah setempat. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah desa, kecamatan, maupun instansi teknis terkait di Kabupaten Kapuas Hulu.
—
Tanggapan dari Pihak Pemegang Proyek
Untuk menjaga keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, redaksi menghubungi pihak pemegang proyek guna mendapatkan klarifikasi.
Pihak pelaksana pekerjaan menjelaskan bahwa proyek irigasi tersebut dikerjakan pada tahun 2016 dan pada saat itu telah melalui proses serah terima resmi.
“Oh bro, itu tahun 2016, dan sudah ada serah terima waktu selesai. Waktu itu kita juga dalam pengawasan kejaksaan, dan mereka pun ikut pemeriksaan ke lapangan,” ujar pemegang proyek.
Ia menambahkan bahwa kerusakan yang tampak saat ini tidak diketahui terjadi pada tahun berapa. Menurutnya, wilayah tersebut pernah mengalami air pasang besar, yang diduga turut mempengaruhi kondisi fisik irigasi.
“Rusaknya tahun berapa aku pun nggak tau. Waktu itu ada air pasang besar,” ujarnya.
—Warga Minta Pemeriksaan Ulang
Meski ada klarifikasi dari pihak pelaksana, sebagian warga tetap berharap agar instansi terkait—khususnya Inspektorat, Dinas PUPR, serta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Kapuas Hulu—dapat melakukan pemeriksaan ulang dan audit fisik terhadap irigasi tersebut.
Warga juga berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti apabila nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi atau potensi penyimpangan anggaran. Namun demikian, redaksi menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan wajib melalui proses pemeriksaan resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
—Penulis: Adi







____________________________________________
