Jaksa soal Tom Lembong Minta 5 Mendag Lain Diperiksa: Tak Ada Kaitan

MEDIA NASIONAL
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
||>>> BERITA TERUPDATE >>
TEGAS,JUJUR,&,BERINTEGRITAS
<> Tampilan Layar Unggulan Post Berita Terupdate <>
───────────────────────────────────

Jakarta, tipikorinvestigasinews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi permintaan pihak Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang menginginkan lima Menteri Perdagangan (Mendag) lain ikut diperiksa di kasus korupsi impor gula. Kejagung menilai permintaan Tom Lembong tidak relevan.
“Bahwa pemeriksaan terhadap lima Menteri Perdagangan lainnya tidak ada kaitannya dengan penetapan pemohon sebagai tersangka,” kata tim jaksa dari Kejagung, Teguh. A, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).

Permintaan untuk memeriksa lima Mendag lain dalam kasus impor gula diungkap oleh tim pengacara Tom Lembong dalam sidang praperadilan hari Senin (18/11). Tom Lembong bertindak sebagai pemohon dan Kejagung selaku termohon.

Pihak Tom Lembong menyebut ada lima Mendag yang seharusnya ikut diperiksa Kejagung. Pihak Tom menilai sikap Kejagung yang tidak kunjung memeriksa para Mendag tersebut sebagai bentuk kewenang-wenangan.

Bacaan Lainnya

Teguh mengatakan penyidikan kasus korupsi impor gula saat ini masih berjalan di Kejagung. Dia menyebut jika ditemukan bukti adanya pihak lain yang diduga ikut terlibat, Kejagung segera melakukan penetapan tersangka.

“Apabila dalam pengembangan penyidikan terdapat cukup bukti atas keterlibatan pihak-pihak lainnya tentunya penyidik akan menindaklanjutinya dengan penetapan tersangka yang untuk pembuktiannya tentunya tidak menjadi satu berkas perkara dengan berkas perkara atas nama pemohon Thomas Trikasih Lembong,” tutur Teguh.

Kejagung juga menanggapi dalil dari pihak Tom Lembong yang menyebut kebijakan kliennya sebagai Menteri Perdagangan dalam kasus impor gula tidak bisa diproses secara pidana. Kejagung menilai hal itu sebagai bagian dari pokok perkara yang seharusnya tidak diuji di sidang praperadilan.

“Bahwa untuk penilaian pemohon sebagai tersangka terbukti korupsi atau bukan atau kah perbuatan melawan hukum administrasi negara, menurut termohon telah masuk ke dalam pemeriksaan materi pokok perkara karena sifat pembuktiannya telah masuk pada substansi materi pokok perkara,” tutur Teguh.

“Yang sepatutnya dalil-dalil tersebut disampaikan atau dibuktikan pada sidang pengadilan tindak pidana korupsi pada pemeriksaan pokok perkara untuk menguji kebenaran fakta hukum merupakan suatu tindak pidana atau lingkup hukum administrasi negara,” sambungnya.*(Tim Investigasi)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *