Jaksa Tahan Dua Tersangka Perdagangan Orang

Bireuen : Tipikorinvestigasinews.id-Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen terima tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polda Aceh perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang a.n Tersangka JS dan R di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen, Rabu (16/04/2025)

Perkara bermula pada bulan Oktober 2023 Korban Sdr. M. ARIF mendapatkan informasi dari temannya yang bernama Sdr. FIRDAUS bahwa ada lowongan/pekerjaan dari para tersangka, lalu karena korban merasa tertarik sehingga menanyakan tentang perusahaan tersebut yang kemudian Sdr. FIRDAUS menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut adalah sebagai staf bagian penjualan (salesman) di Negara Laos dengan gaji sejumlah Rp. 12.000.000 setiap bulan, dengan biaya pembuatan dokumen perjalanan dan biaya perjalanan seluruhnya ditanggung oleh perusahaan pemberi kerja. Dari informasi tersebut membuat Korban tertarik/berminat. Selanjutnya saat korban tiba di Negara Laos pada 25 Oktober 2023 dijemput oleh orang perusahaan pemberi kerja dan dibawa ke sebuah apartemen di Negara Laos dan korban dimanfaatkan tenaga dan kemampuannya untuk mengoperasikan komputer dan HP/Ponsel. Korban bekerja selama sekitar tiga bulan, di bulan pertama korban diberikan gaji sejumlah 500 Yuan, bulan kedua sejumlah 300 Yuan, dan bulan ketiga sejumlah 1500 Yuan dan membuat korban merasa dirugikan selanjutnya korban melarikan diri dari apartemen tersebut ke kantor perwakilan Indonesia di Negara Laos pada tanggal 25 Januari 2024.

adapun Barang Bukti yang diserahkan yaitu 1 unit Handphone merk Vivo warna Nebula blue, 1 unit Handphone merk Samsung Galaxy A05 warna hitam dan beberapa lembar Rekening Koran Milik Tersangka.

Perbuatan Tersangka JS dan R sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun penjara

setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti, para tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Bireuen guna memperlancar proses persidangan.

(Ads)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *