Pelapor Minta Kejari Rohil Transparan Terkait Penanganan Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah PMI Tahun 2022

Bagansiapiapi,tivikorinvestigasinews.id  22 Juni 2026 – Pelapor meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir untuk memberikan informasi terkait perkembangan penanganan pengaduan dan laporan dugaan penyalahgunaan Dana Hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022.

 

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir cq. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), sebagai tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Riau.

 

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pengaduan dan laporan telah diajukan ke Kejaksaan Tinggi Riau pada April 2026. Selanjutnya, berdasarkan surat dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, laporan tersebut telah diteruskan kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

 

Namun hingga saat ini, pelapor mengaku belum memperoleh informasi yang komprehensif mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Oleh karena itu, pelapor meminta Kejari Rohil memberikan penjelasan secara tertulis terkait progres penanganan perkara yang telah dilaporkan.

 

Selain meminta perkembangan penanganan laporan, pelapor juga menyampaikan sejumlah temuan yang diduga berkaitan dengan penggunaan Dana Hibah PMI Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022.

 

Berdasarkan hasil penelusuran yang telah disampaikan kepada penyidik Kejari Rohil saat dimintai keterangan beberapa waktu lalu, terdapat dugaan bahwa pencairan dana hibah PMI yang dilakukan pada tanggal 14 Desember 2022 sebesar 1 milyar rupiah justru direalisasikan pelaksanaannya pada tahun 2023.

 

Pelapor juga mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban keuangan. Dari hasil pemeriksaan terhadap Buku Kas Umum (BKU) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) PMI, ditemukan anggaran sekitar Rp180 juta yang diduga belum dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.

 

Pada kegiatan perjalanan dinas (SPPD), tercatat anggaran sebesar Rp120 juta. Namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban, hanya ditemukan SPJ sekitar Rp40 juta, sehingga terdapat selisih sekitar Rp80 juta yang menurut pelapor belum ditemukan dokumen pertanggungjawabannya.

 

Selain itu, pada kegiatan pengadaan bahan sembako senilai Rp165 juta, pelapor menduga kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dugaan tersebut muncul karena tidak ditemukan dokumentasi penyaluran atau penyerahan bantuan kepada masyarakat sebagai penerima manfaat dalam dokumen yang diperiksa.

 

Kemudian pada kegiatan pengadaan kantong darah senilai Rp100 juta, ditemukan adanya Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterbitkan pada November 2022. Pelapor menduga terdapat indikasi pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan tahun anggaran yang digunakan sehingga perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

 

Menurut pelapor, persoalan tersebut telah disampaikan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Rokan Hilir saat proses klarifikasi dan wawancara yang dilakukan pada bulan Mei 2026. Pelapor juga menyinggung adanya yurisprudensi atau penanganan perkara serupa yang pernah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir terkait kegiatan yang menggunakan anggaran tahun 2022 namun dilaksanakan pada tahun 2023.

 

Selain itu, pelapor juga menyoroti kegiatan pencetakan kalender senilai Rp30 juta yang menggunakan Dana Hibah PMI Tahun Anggaran 2022 untuk kalender tahun 2023. Menurut pelapor, penggunaan anggaran tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut guna memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan pengelolaan dana hibah yang berlaku.

 

Pelapor berharap Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dapat memberikan informasi perkembangan penanganan laporan tersebut secara terbuka serta melakukan proses penyelidikan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Harapan kami, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dapat memberikan kepastian mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan serta melakukan penanganan secara objektif dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar pelapor.(JUNAIDI.S.)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *