LIMA PULUH kOTA-Tipikorinvestigasinews.id – Berdasarkan Berita media ini pada Sabtu 18/1 tentang akan Mangkraknya Pembangunan Jembatan Lubuak Nago Nagari Pangkalan Kecamatan Pangkalan Kabupaten Limapuluh Kota begini Jawaban Kadis PUPR Nofryardi Syukri,
Ambo jawek yg iko semoga dibaca dengan seksama dan dengan pelita hati:
1) Jembatan Lubuk naga dikerjakan oleh rekanan jembatan yg biasa nya sangat baik dalam bekerja di bidang jembatan ( namun tahun 2024 ini kejadian di kabupaten 50 kota juga terjadi di Agam, Pasaman, Mentawai dan beberapa daerah lain)

2) Kadis selalu PA telah instruksikan sejak seminggu yg lalu Kabid.BM (PPTK) , Tim Teknis dan Pengawas agar segera menyiapkan Administrasi Pemutusan Kontrak terhadap Kegiatan ini karena setelah diberikan kesempatan 50 hari kerja tidak ada Aktivitas Percepatan
3). Minggu kemaren bersama sama dilapangan disepakati progres pekerjaaan adalah 72,6 % dan progres prestasi pekerjaaan 66,54 % ( angka ini masih sementara karena saat ini tim teknis masih menghitung , sekali lagi SEMENTARA ).
4) Pemda (50 Kota) hanya akan membayar keuangan berdasarkan Progres Prestasi bukan Progres Pekerjaaan (tolong dipahami)

5). Pemutusan Kontrak diterapkan dan Kadis sudah instruksikan kepada Kabid BM untuk menyiapkan semua Berita Acara , Klaim Asuransi dan Pengajuan Blacklist sejak seminggu lalu.
6). Untuk Kelanjutan jembatan kemaren sudah sampaikan di saat Hearing dengan Komisi 2 DPRD Limapuluh Kota bahwa Sisa Dana Pekerjaaan Jembatan yg belum ter cairkan telah menjadi Silpa Anggaran 2024 dan akan kita usulkan untuk lanjutan pekerjaaan pada perubahan 2025 atau Reguler 2026.
7) Besi Tegak , Bekisting yg belum di selimuti beton di instruksikan Kadis kepada Kabid BM untuk tidak dibayarkan, walaupun dihitung sebagai progres tapi bukan dihitung sebagai prestasi.
Demikian.
Jawaban Kadis PUPR dikirimkan Ke Redaksi Media ini, Minggu 19/1 sekira Pukul 07.30 WIB.
Proyek Jembatan Lubuak Nago bernomor Kontrak : 01/Kontrak-BM/PJBT/PUPR-LK/2024, Tanggal Kontrak : 04 Juni 2025, Waktu Pelaksanaan : 179 Hari Kerja.
Kontraktor Pelaksana : PT Ammar Permata Indonesia, Konsultan Pengawas : CV.Humairah Engginering Consultant, Nilai Kontrak : Rp 3,88 milyar (DBH Sawit).
Patut ditunggu Apakah PUPR Limapuluh Kota c/q Kabid. Bina Marga (BM) Fadryansyah (PPTK) Berani Memberikan hukuman Blacklist kepada PT.Ammar Permata Indonesia?
Saat ditanya kembali kepada Kadis PUPR tentang beranikah Dinas PUPR Limapuluh Kota mem-blaclist?
“Instruski untuk Blacklist dari Kadis (PUPR) sebagai PA/PPK , Kabid (BM) sebagai PPTK termasuk untuk menyiapkan administrasi” katanya lugas.
Reporter:Mahwel






____________________________________________
