Juma’t 07-Maret-2025 Dinas Koperindag Kota Bima Akan Tata PKL untuk Kota yang Lebih Rapi

Kota Bima | tipikorinvestigasinews.id – Sebagai bagian dari program 100 hari kerja Wali Kota Bima H A Rahman H Abidin dan Wakil Wali Kota Feri Sofiyan yang berfokus pada penataan lingkungan dan kebersihan, Dinas Koperindag Kota Bima mulai melakukan langkah konkret menata Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah titik strategis.

Kepala Dinas Koperindag Kota Bima, Anik Kartika menyampaikan, tahap awal dari program ini adalah mendata seluruh PKL, khususnya yang berjualan di jalan-jalan protokol dan area sekitarnya.

Kami akan melakukan pendataan terhadap PKL yang berjualan di Kota Bima, terutama di kawasan jalan protokol dan titik-titik strategis lainnya,ujar Anik Kartika.

Setelah proses pendataan, Dinas Koperindag akan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para pedagang mengenai tata cara berjualan yang baik dan tertib, dengan tetap menjaga kebersihan serta keindahan kota.

Penataan ini bertujuan agar lingkungan tidak terlihat kumuh dan pedagang bisa lebih tertib dalam berjualan,” jelasnya.

Anik menegaskan, langkah ini bukanlah upaya untuk membatasi atau melarang warga berjualan, melainkan untuk menciptakan lingkungan berdagang yang lebih nyaman, teratur, dan tidak mengganggu fasilitas umum.(Tim RED Tipikor Investigasi News.id NTB)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *