Tambolaka, tipikorinvestigasinews.id – Redaksi Tipikor Investigasi News menerima surat undangan klarifikasi dari Polres Sumba Barat Daya yang disampaikan oleh jurnalisnya, Gunter Guru Ladu Meha (alias Bapak Brayen), pada Senin (4/5/2026).
Surat bernomor B/198/V/2026/SATRESKRIM tertanggal 04 Mei 2026 tersebut diterbitkan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sumba Barat Daya dalam rangka proses penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana yang terjadi pada 23 April 2026 di wilayah Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Dalam surat yang diterima redaksi, disebutkan:
“Sehubungan dengan laporan polisi tanggal 23 April 2026, diminta kepada Saudara untuk hadir memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan.”
Surat tersebut juga mencantumkan jadwal pemeriksaan:
“Hari/Tanggal: Selasa, 04 Mei 2026, Pukul 09.00 WITA, bertempat di Ruangan Unit Pidana Umum Polres Sumba Barat Daya.”
Tanggapan Gunter Guru Ladu Meha
Menanggapi undangan tersebut, Gunter Guru Ladu Meha menyatakan akan memenuhi panggilan klarifikasi dari pihak kepolisian.
“Saya tetap memenuhi panggilan tersebut dan memohon agar kasus ini ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa peristiwa yang dilaporkan terjadi saat adanya kunjungan pejabat negara, sehingga menurutnya terdapat standar operasional prosedur (SOP) pengamanan yang seharusnya berjalan.
“Kejadian tersebut berlangsung saat kunjungan pejabat negara. Di lokasi, saya melihat dan bersama saya ada aparat kepolisian, termasuk Kasat Intel dan anggotanya, serta satu anggota intel dari TNI,” kata Gunter.
Lebih lanjut, ia berharap proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dengan memanfaatkan alat bukti yang tersedia.
“Saya berharap rekaman CCTV di lokasi dapat diambil sebagai bagian dari alat bukti, mengingat itu merupakan bagian dari sistem pengamanan pejabat negara,” lanjutnya.
Selain itu, Gunter juga menekankan pentingnya pemeriksaan medis sebagai bagian dari pembuktian.
“Hasil visum et repertum juga perlu diambil agar perkara ini menjadi terang dan jelas secara hukum,” tambahnya.
Sikap Redaksi
Menanggapi hal tersebut, Redaksi Tipikor Investigasi News menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus menekankan pentingnya pelaksanaan prosedur sesuai ketentuan hukum.
Redaksi menegaskan bahwa:
- Proses klarifikasi harus dilakukan secara profesional dan proporsional
- Setiap pihak berhak memberikan keterangan tanpa tekanan
- Prinsip praduga tak bersalah wajib dijunjung tinggi
Redaksi juga mengingatkan bahwa profesi jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ranah Pribadi dan Proses Hukum
Redaksi menegaskan bahwa proses klarifikasi yang dijalani oleh Gunter Guru Ladu Meha merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati.
Apabila substansi perkara tidak berkaitan dengan aktivitas jurnalistik, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadi yang bersangkutan. Namun demikian, redaksi mengingatkan agar tidak terjadi penggiringan opini yang mengaitkan persoalan ini dengan institusi media tanpa dasar yang jelas.
Perspektif Hukum
Dalam hukum acara pidana, undangan klarifikasi merupakan bagian dari tahap penyelidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Proses ini bertujuan untuk mengumpulkan keterangan awal sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut.
Adapun dugaan tindak pidana yang dilaporkan merujuk pada ketentuan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Namun demikian, penerapan pasal tersebut harus melalui proses pembuktian yang sah.
Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Redaksi Tipikor Investigasi News menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen dan keterangan yang diterima, serta tetap menjunjung prinsip keberimbangan, akurasi, dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.(Red)







____________________________________________