Kades Desa Balohao Masuk Daftar Pencarian Polisi, Kasus Dugaan Dokumen Pendidikan Tidak Sah Jadi Sorotan Warga

Nias Selatan,http://tipikorinvestigasinews.id- Proses penegakan hukum terkait dugaan penggunaan dokumen pendidikan tidak sah oleh Kepala Desa Balohao berinisial FB di Kecamatan Aramo, Kabupaten Nias Selatan, menjadi perhatian masyarakat setelah aparat Satreskrim Polres Nias Selatan melakukan upaya penjemputan paksa pada Minggu (10/5/2026) pagi.

Menurut informasi yang dihimpun, penjemputan dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB setelah FB dilaporkan dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan saat pencalonan kepala desa pada Pilkades serentak 2019.

Tim Satreskrim Polres Nias Selatan yang datang ke kediaman FB dipimpin oleh personel kepolisian setempat. Namun, saat petugas tiba di lokasi, yang bersangkutan tidak ditemukan di rumahnya. Polisi menduga FB telah meninggalkan lokasi sebelum kedatangan aparat dan kini masih dalam pencarian.

Kapolres Nias Selatan menyatakan pihak kepolisian akan terus melakukan upaya hukum guna memastikan tersangka dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai proses yang berlaku.

> “Saat tim mendatangi rumah yang bersangkutan, tersangka tidak berada di tempat. Saat ini masih dalam proses pencarian,” ujar pihak kepolisian.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mempertanyakan keabsahan dokumen pendidikan milik FB yang digunakan sebagai syarat administrasi pencalonan kepala desa. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan indikasi dugaan pelanggaran hukum dan menetapkan FB sebagai tersangka melalui surat resmi penetapan pada April 2026.

Dalam perkara tersebut, tersangka diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Proses hukum masih berjalan dan penetapan akhir tetap menunggu pembuktian di pengadilan.

Selain itu, situasi di lapangan memunculkan beragam respons masyarakat, termasuk pertanyaan warga mengenai keberadaan sejumlah pihak desa lainnya saat proses penjemputan berlangsung.

Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari aparat mengenai keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Warga Desa Balohao berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara transparan, profesional, dan sesuai aturan, guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta kepercayaan publik.

Apabila terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, FB berpotensi menghadapi sanksi pidana serta konsekuensi administratif sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kasus ini terus berkembang, sementara masyarakat menunggu langkah lanjutan dari pihak kepolisian dalam proses pencarian dan penyelesaian perkara.


Pewarta :Faozatulo Buulolo

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *