Kadis PU Dumai: Perbedaan Status Lahan Jadi Alasan Ganti Rugi Segmen 1 Dan Segmen 6 Tidak Sama.

DUMAI,Tipikorinvestigasinews.id
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai, Riau Satrya Alamsyah, S.T., M.T., akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait perbedaan kebijakan ganti kerugian dalam program penanggulangan banjir Sungai Dumai antara Segmen 1 dan Segmen 6 pada Selasa (10-03-2026).

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas konfirmasi yang diajukan redaksi terkait munculnya pertanyaan publik mengenai perbedaan perlakuan kompensasi terhadap warga terdampak pembangunan di bantaran Sungai Dumai.

Menurut Rio panggilan akrabnya, perbedaan mekanisme pemberian ganti kerugian bukan disebabkan oleh perbedaan perlakuan pemerintah terhadap masyarakat, melainkan karena status hukum lahan yang berbeda di masing-masing lokasi proyek.

Dalam pelaksanaan program penanggulangan banjir di bantaran Sungai Dumai, perlu dipahami bahwa kebijakan pengadaan tanah pada setiap segmen proyek didasarkan pada status hukum lahan yang berbeda.

Oleh karena itu, mekanisme pemberian ganti kerugian tidak dapat disamaratakan antara satu lokasi dengan lokasi lainnya,” jelasnya.

Ia menjelaskan, pada Segmen 1 pengadaan tanah dilakukan di wilayah yang berstatus Areal Penggunaan Lain (APL), yaitu kawasan di luar kawasan hutan yang secara hukum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan dapat menjadi objek hak atas tanah.

Selain itu, masyarakat yang terdampak di kawasan tersebut juga disebut memiliki dokumen penguasaan tanah yang diakui secara administratif oleh pemerintah setempat.

Dalam kondisi tersebut, tanah yang terdampak pembangunan dapat menjadi objek pengadaan tanah sebagaimana diatur dalam Undang?Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, yang menyatakan bahwa pihak yang memiliki atau menguasai tanah secara sah berhak memperoleh ganti kerugian yang layak dan adil.

Karena tanah tersebut berada di wilayah APL dan memiliki dasar penguasaan yang dapat dipertimbangkan secara administratif, maka pemberian ganti kerugian atas tanah dan bangunan pada Segmen 1 dapat dilaksanakan,” ujarnya.

Berbeda dengan Segmen 1, Riau Satrya menjelaskan bahwa segmen 6 berada di wilayah  yang telah ditetapkan sebagai kawasan hutan negara.

Penetapan tersebut merujuk pada SK menteri lingkungan Hidup dan kehutanan SK.903/MENLHK/SEKJEN/PLA.2/12/2016 tentang kawasan hutan Propinsi Riau, yang kemudian menjadi acuan dalam penataan ruang daerah melalui peraturan daerah kota Dumai nomor 15 Tahun 2019 tentang RT/RW Kota Dumai 2019-2039.

Dalam kerangka hukum kehutanan, kawasan hutan merupakan wilayah yang dikuasai oleh negara dan tidak dapat menjadi objek hak milik masyarakat sebagai mana diatur dalam undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

Karena itu, tanah yang berada dalam kawasan hutan pada prinsipnya tidak dapat dijadikan objek pengadaan tanah sebagai tanah yang berada diluar kawasan hutan,” jelasnya.

Meski demikian, pemerintah tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan bagi masyarakat yang telah lama bermukim dikawasan tersebut.

Riau Satrya menyebut bahwa dalam kondisi seperti itu, kompensasi yang dapat diberikan biasanya terbatas pada bangunan atau tanaman yang ada, bukan pada tanahnya.

Pemberian kompensasi dapat ganti rugi berupa atas bangunan atau bantuan kerohiman sebagai bentuk pertimbangan kemanusiaan bagi masyarakat yang telah lama tinggal di lokasi tersebut,” katanya.

Ia menegaskan bahwa perbedaan kebijakan antara segmen 1 dan segmen 6 semata-mata didasarkan pada perbedaan status hukum wilayah, bulan karena adanya perbedaan perlakuan terhadap masyarakat.

Segmen 1 berada di kawasan APL yang dapat menjadi objek hak atas tanah, sedangkan segmen 6 berada dikawasan hutan negara yang secara hukum tidak dapat di berikan ganti rugi atas tanahnya,” jelasnya.

Menurutnya, pemahaman terhadap status hukum wilayah ini penting agar masyarakat dapat melihat bahwa kebijakan pembangunan yang dilakukan pemerintah tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Rianto).

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *