tipikorinvestigasinews.id || Kabupaten Tangerang – Upaya awak media untuk melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang pada Selasa, 16 Desember 2025, tidak membuahkan hasil. Saat mendatangi kantor tersebut, awak media mendapat keterangan dari petugas resepsionis bahwa sejumlah pejabat, termasuk Kepala Bidang (Kabid) dan beberapa staf, tidak berada di tempat dengan alasan sedang melayat.
Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan, setelah awak media memperoleh informasi lain yang menyebutkan bahwa Diskominfo Kabupaten Tangerang justru tengah melaksanakan kegiatan bertajuk “Sosialisasi Kemitraan Media” di Hotel Yasmin, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, pada waktu yang hampir bersamaan.
Situasi ini menjadi sorotan di kalangan jurnalis, khususnya terkait akses konfirmasi kepada pejabat publik serta transparansi penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah. Sejumlah pihak menilai, sulitnya memperoleh keterangan langsung dari pejabat terkait dapat menghambat fungsi kontrol sosial pers terhadap kebijakan dan penggunaan anggaran publik.
Mengutip pemberitaan ExposeBanten.com, menjelang akhir tahun anggaran 2025, Diskominfo Kabupaten Tangerang kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Kemitraan Media yang disebut-sebut sebagai agenda rutin tahunan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di salah satu hotel di wilayah Kabupaten Tangerang.
Pelaksanaan kegiatan serupa sebelumnya juga pernah menuai perhatian. Pada tahun 2024, acara yang diklaim sebagai bentuk kemitraan media ini sempat dipersoalkan oleh sebagian insan pers karena dinilai belum sepenuhnya melibatkan seluruh media secara proporsional. Kondisi tersebut menimbulkan persepsi adanya ketimpangan dalam pola kemitraan antara pemerintah daerah dan media.
Sejumlah jurnalis mempertanyakan sejauh mana konsep kemitraan media yang dijalankan Diskominfo benar-benar bersifat inklusif, transparan, dan akuntabel, terutama dalam hal mekanisme undangan, pelibatan media, serta penggunaan anggaran daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Diskominfo Kabupaten Tangerang belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan ketidakhadiran pejabat di kantor, maupun penjelasan terbuka mengenai pelaksanaan dan anggaran kegiatan Sosialisasi Kemitraan Media tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
(Ahmad S.A | Investigasi Nasional)







____________________________________________