SEKAYU,Sumsel, tipikorinvestigasinews.id – Kasus penemuan jasad yang tinggal tulang belulang yang diketahui berinisial RI (17) Sabtu 26 Agustus 2024 yang lalu di wilayah Kecamatan Sekayu.
Kasus ini Merupakan korban pembunuhan dengan hasil penyelidikan sementara korban tewas karena dicekik oleh pelaku pembunuhan berinisial Zena Tomi (30) warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kapolres Muba AKBP. Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K.,M.H., melalui Kapolsek Sekayu AKP. Rama Yudha membenarkan RI (17) B setelah ditemukan. Kita berhasil menangkap pelaku pembunuhan Zena Tomi (30) di rumahnya, jelas Kapolsek Sekayu AKP. Rama Yudha, Selasa (29/10/2024).
Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku. Ia mengakui telah membunuh korban, dimana pelaku mengaku sakit hati dan dendam. Hingga ia nekat membunuh korban, kata Rama.
Kini, guna dilakukan proses lebih lanjut. Pelaku beserta barang bukti berupa 1 buah tengkorak kepala korban, 1 buah helm, 1 pasang sandal, 1 buah celana panjang kulot, 1 buah celana dalam, 1 buah jepit rambut, 1 buah baju kaos, 1 unit hp dan 1 unit sepeda motor sudah diamankan di Mapolsek Sekayu.
Terhadap pelaku sendiri akan kita jerat dengan primer pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 KUHPidana atau pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 C UU RI No 35 Tahun 2004 mengatur tentang pidana bagi pelaku penganiayaan anak, ungkap nya.(rilis/M.TAHAN)







____________________________________________
