Kasus Korupsi Proyek Stasiun Kereta, Ditreskrimsus Polda Sumsel Tetapkan Dua Tersangka

T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

 

Palembang,  Tipikorinvestigasinews.id

15 September 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan terus mengusut dugaan korupsi dalam proyek pembangunan stasiun kereta api di Kabupaten Lahat dan Lubuk Linggau. Hasil penyidikan terbaru menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

Dalam konferensi pers di Gedung Polda Sumsel, Senin (15/9), Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus, AKBP Rustanto Situmeang, menegaskan penyidikan kasus ini tidak berhenti pada penetapan tersangka awal.

“Penyidikan akan terus dilakukan, kasus ini masih terus dikembangkan,” tegas Rustanto.

Proyek Bernilai Miliaran

Kasus ini berawal dari proyek peningkatan prasarana perkeretaapian untuk optimalisasi pengoperasian Stasiun Lahat dan Stasiun Lubuk Linggau. Proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp11,97 miliar itu dikerjakan oleh CV Binoto melalui Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang, Kementerian Perhubungan, dengan sumber dana dari APBN Tahun Anggaran 2022.

Namun, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan yang melibatkan pejabat pembuat komitmen dan pihak kontraktor.

Dua Nama Jadi Tersangka

Kedua tersangka yang ditetapkan yakni:

Panji Rangga Kusuma bin Sugeng Prayitno (alm.), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Achmad Faisal bin Abdul Kadir (alm.), selaku Direktur CV Binoto.

Dari hasil audit, perbuatan kedua tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,95 miliar.

Jerat Hukum Berat

Polda Sumsel menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2: Penjara seumur hidup atau penjara 4–20 tahun, dengan denda Rp200 juta–Rp1 miliar.

Pasal 3: Penjara seumur hidup atau penjara 1–20 tahun, dengan denda Rp50 juta–Rp1 miliar.

Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dokumen kontrak proyek.

Masih Ada Nama Lain?

Meski dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memastikan kasus ini tidak berhenti di sini. Polda Sumsel membuka peluang akan adanya tersangka baru, mengingat proyek bernilai miliaran rupiah ini melibatkan banyak pihak.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran proyek yang seharusnya meningkatkan pelayanan transportasi justru berujung pada dugaan korupsi dan kerugian negara.

(Oman)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *