Bireuen – Tipikorinvestigasinews.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menetapkan Camat Peusangan TMP sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan studi banding para keuchik ke Jawa Timur dan Bali.
TMP langsung ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen, Selasa 31 Desember 2024.
Sebelumnya Kejari Bireuen juga telah menetapkan Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Subarni sebagai tersangka dan ditahan di Lapas.
“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-05/L.1.21/Fd.1/11/2024 tanggal 08 November 2024, Tim Penyidik telah menemukan setidaknya 2 (dua) alat bukti dan barang bukti yang dengan bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus kejaksaan Negeri Bireuen menetapkan tersangka atas nama TMP selaku Camat Peusangan Kabupaten Bireuen,” ujar Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH, Rabu 01 Januari 2025.
Ia menjelaskan, kasus tersebut berawal pada tanggal 28 Mei sampai 01 Juni 2024, Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya telah melaksanakan kegiatan Study Banding ke Desa Ketapanrame Provinsi Jawa Timur, Desa Wonorejo Provinsi Jawa Timur dan Desa Panglipuran Provinsi Bali
Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Bupati Bireuen Nomor 55 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2024, bahwa Perjalanan Dinas dalam rangka workshop, seminar, lokakarya, dan studi banding harus dibatasi dan dilakukan dengan sangat selektif dalam rangka efisiensi penggunaan APBG Tahun Anggaran 2024.
“Perjalanan Dinas dalam rangka studi banding dibatasi jumlah orang, hari kegiatan dan frekuensi serta dilakukan secara selektif dan perjalanan Dinas keluar Kabupaten dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Bupati Bireuen atau pejabat SKPK yang berwenang,” katanya.
Lanjut, pejalanan Dinas yang dilakukan dalam rangka mengikuti kegiatan diselenggarakan diluar provinsi terlebih dahulu mendapat SPT yang ditandatangani oleh Bupati atau pejabat yang berwenang.
“Bahwa kegiatan study banding yang dilaksanakan ke luar provinsi Aceh tersebut dilaksanakan tanpa SPT yang ditandatangani oleh Bupati atau pejabat yang berwenang, melainkan hanya SPT yang ditandatangani oleh tersangka selaku Camat Peusangan Kabupaten Bireuen,” ujarnya
Sumber : beritamerdeka-net
(Muttaqin-korwil Aceh)






____________________________________________