Kotawaringin Barat,tipikorinvestigasinews.id– Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya informasi di media sosial serta aksi unjuk rasa yang menyebut adanya dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum jaksa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2016. Jum’at (17/04/2026).
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala kejaksaan negeri kotawaringin barat Dr. Nurwinardi S.H.,M.H., di ruangan kantor Kejari kobar JL.Sutan Syahrir NO. 20 Kel.Sidorejo, Kec.arut selatan Kotawaringin Barat pangkalan Bun Kalimantan Tengah. Penjelasan Kejari sebagai bentuk transparansi institusi dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi menyeluruh terhadap rekaman suara yang beredar, pihak Kejaksaan memastikan bahwa suara dalam rekaman tersebut bukanlah milik jaksa. Diketahui, suara tersebut merupakan milik seseorang yang berkomunikasi dengan salah satu pihak terdakwa dalam konteks dimintai pendapat atas permasalahan yang dihadapi. Orang yang bersangkutan juga telah mengakui perbuatannya dan secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul.
- Fakta Persidangan Ungkap Dugaan Pembiaran Pejabat dalam Skandal Dana Desa Kapuas Hulu.
- Penguatan Disiplin Pegawai, Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Tingkatkan Profesionalisme Aparatur
- BPH Migas Respon Cepat Laporan Dugaan Penyaluran Bio Solar di Dua SPBU Sumbar, Aduan Diregistrasi dengan Nomor Tiket Resmi.
Dengan demikian, ditegaskan bahwa tidak terdapat keterlibatan jaksa maupun pegawai Kejaksaan dalam dugaan permintaan uang sebagaimana yang beredar di masyarakat maupun disampaikan dalam aksi unjuk rasa.
Lebih lanjut, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat memastikan bahwa penanganan perkara dimaksud telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses penyidikan dalam perkara tersebut juga telah melalui mekanisme praperadilan sebagai bentuk kontrol yudisial terhadap tindakan aparat penegak hukum.
Pihak Kejaksaan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Dalam imbuhnya Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Dr. Nurwinardi, S.H., M.H., menegaskan bahwa institusinya berkomitmen untuk terus menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan publik dalam menjalankan tugas penegakan hukum,pungkas nya.
(Jurnalis AGM).
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________