KEJAKSAAN NEGERI MAMASA MELAKSANAKAN KEGIATAN SERAH TERIMA PEMULIHAN KEUANGAN DAERAH DAN ASSET DAERAH KEPADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MAMASA”

 

MamasaTipikorinvestisgasinews.id – Dalam rangka upaya penanganan Pemulihan Keuangan Daerah Atas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi dan Penertiban Aset Kendaraan Dinas Daerah, sebagai tindak lanjut dalam upaya hukum tersebut, Musa, SH., MM (Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa) beserta jajaran melaksanakan kegiatan Serah Terima Pemulihan Keuangan Daerah dan Asset Daerah kepada Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, S.E., M.M., beserta jajaran di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Mamasa, Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat. (21/4/2025).

 

Kegiatan pendampingan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Mamasa dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang Bersih, Akuntabel, dan Transparan di lingkup Pemerintah Kabupaten Mamasa.

 

Adapun yang diserahkan berupa:

 

Pemulihan Keuangan Daerah sebesar Rp. 424.628.891,- (Empat Ratus Dua Puluh Empat Juta Enam Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah) yang telah disetorkan ke kas daerah;

 

Aset Kendaraan Roda 2 sebanyak 4 unit (2 unit Sepeda Motor Honda Revo, 2 Unit Sepeda Motor Honda Blade);

 

Aset Kendaraan Roda 4 sebanyak 2 unit (1 unit Mobil Jeep Toyota Fortuner dan 1 unit Mobil PickUp Toyota).

 

Musa, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan:

 

> “Bahwa Kejaksaan Negeri Mamasa bersama dengan Pemerintah Kab Mamasa telah berupaya dalam memulihkan aset dan keuangan daerah. Besar harapan kami semoga kami terus bekerja dalam rangka untuk pemulihan Keuangan Daerah dan Asset Daerah selanjutnya. Untuk saat ini temuan-temuan yang telah kami tindak lanjuti dan telah hadir pada saat ini secara resmi pada tanggal 21 April 2025 kami serahkan secara resmi kepada Bupati Mamasa.”

 

 

Menanggapi hal tersebut, Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, S.E., M.M., menyampaikan ucapan terima kasih:

 

> “Pada hari Senin, tanggal 21 April 2025 di kantor Kejaksaan Negeri Mamasa, saya Bupati bersama segenap jajaran Pemerintah Kab Mamasa yang hadir pada hari ini dengan ini menerima hasil penagihan kembali baik asset maupun uang tunai dalam rangka Pemulihan Keuangan Daerah Kab Mamasa. Terimakasih Bapak Kajari yang sudah melakukan langkah-langkah yang proaktif. Harapan kami bahwa seluruh rakyat dan masyarakat Mamasa yang terkait dengan hasil temuan BPK baik itu berupa penguasaan asset maupun kelebihan pembayaran belanja lainnya, mohon kerja sama yang baik, mari kita selesaikan berdasarkan hasil kerja yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Mamasa.”

 

 

Sebelumnya, pada tahun 2024, Kejaksaan Negeri Mamasa juga telah memulihkan aset milik Pemerintah Kabupaten Mamasa berupa:

 

2 unit mobil (Toyota Avanza dan Toyota Kijang Innova)

 

Uang sebesar Rp. 130.814.671,-

Dengan total nilai pemulihan sebesar Rp. 540.747.998,-, yang telah disetorkan dan diserahkan kepada Pemkab Mamasa.

 

Dengan adanya sinergi antara Pemkab Mamasa dan Kejari Mamasa, diharapkan proses pemulihan keuangan daerah dan penataan aset dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan bebas dari potensi pelanggaran hukum.

 

Pewarta media Tipikor kaperwil sulbar Ansar.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *