TAPANULIUTARA-Tipikorinvestigasinews.id Kantor Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara telah melakukan langkah penting dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Hutalontung Kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran (TA) 2023 dan 2024.
Tersangka yang ditetapkan adalah RJ, yang menjabat sebagai Kepala Desa Hutalontung. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, dan telah berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan hukum.
Tersangka RJ diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memanipulasi penggunaan DD dan ADD, yang berakibat menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp254.279.816,00. Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai langkah hukum berikutnya, terhadap tersangka RJ dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari, mulai dari tanggal 4 Desember 2025 sampai dengan tanggal 23 Desember 2025, yang akan dilaksanakan di Rutan Kelas IIB Tarutung.
Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara menyatakan komitmen untuk terus melakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut guna mengungkapkan seluruh fakta yang ada. Selain itu, Kejaksaan juga tidak menutup kemungkinan untuk memproses pihak lain yang terbukti terkait dan berperan dalam kasus ini, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Krista)








____________________________________________
M E D I A - N A S I O N A L