Berau 22 Desember 2025, tipikorinvestigasinews.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau mengonfirmasi bahwa penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Kepala Kampung Balikukup, Kecamatan Batu Putih, saat ini tengah memasuki babak krusial.
Kasus yang sempat memicu atensi publik di media sosial ini kini ditangani secara intensif oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Berau, Erwin Adibakti, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi lintas instansi untuk mendalami potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.
Namun, proses hukum saat ini masih bergantung pada tinjauan teknis dari pihak pengawas internal pemerintah.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Senin (22/12/2025), Erwin menegaskan bahwa posisi Kejaksaan saat ini adalah menunggu validasi data keuangan.
“Kami masih menunggu hasil audit pemeriksaan dari pihak Inspektorat,” ujar Erwin singkat kepada awak media.
Langkah ini diambil guna memastikan bahwa setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku (due process of law), serta didukung oleh bukti materiel yang kuat terkait tata kelola anggaran di Kampung Balikukup.
Menanggapi lambatnya progres audit, Ketua LSM Cakra Kaltim memberikan pernyataan tegas.
Ia mendesak agar instansi terkait tidak membiarkan kasus ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum, mengingat dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat desa.
“Kasus ini sudah menjadi konsumsi publik dan viral. Kami meminta Inspektorat dan Kejaksaan bekerja secara profesional dan transparan. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap dugaan penyelewengan dana rakyat,” ungkap Ketua LSM Cakra Kaltim dalam keterangannya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Kabupaten Berau belum memberikan respons resmi terkait sejauh mana proses audit telah berjalan.
Upaya konfirmasi langsung di kantor Inspektorat juga belum membuahkan hasil karena pejabat terkait belum dapat ditemui.
Kasus dugaan korupsi di Kampung Balikukup ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Kampung (ADK) di wilayah pelosok Kalimantan Timur, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat desa.
{Syamsul}







____________________________________________
