Pangkalan Bun, tipikorinvestigasinews.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar. Jumat (24/10/2025)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kobar, Johny A. Zebua, S.H., mengungkapkan bahwa kasus tersebut berasal dari proyek pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kotawaringin Barat tahun anggaran 2016.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya bukti kuat yang mengarah pada perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negara. “Tersangka yang kita tetapkan ada empat orang pada hari ini.

Yang pertama, RS selaku mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kotawaringin Barat tahun 2016,” ujar Kajari saat press conference, Jumat sore (24/10), di Kantor Kejari Kobar.
Lebih lanjut, Kajari menjelaskan, tersangka kedua berinisial HK, yang pada tahun 2016 menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus juga mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kobar.
Sementara itu, tersangka ketiga, MR, merupakan Direktur Utama PT Cipta Raya Kalimantan, selaku pihak pelaksana proyek.
Sedangkan tersangka keempat, DP, berperan sebagai konsultan perencana sekaligus konsultan pengawas dalam kegiatan tersebut.
“Penyidik telah melakukan pendalaman dan menemukan adanya perbuatan melawan hukum serta indikasi kerugian negara yang disebabkan oleh para tersangka,” tegas Kajari Johny A. Zebua.
Agm







____________________________________________
