Skandal Besar Di Balik Kasus Sengkarut Pemblokiran (Flagging) Rekening Pensiunan: Ada Apa Antara PT Pos Indonesia, Koperasi Nusantara, dan KB Bank…?!

Jawa Timur, http://tipikorinvestigasinews.id – Praktik pemblokiran sepihak atau flagging rekening perbankan milik para pensiunan ASN dan TNI/Polri kini tengah menjadi sorotan tajam.

Pasalnya, mekanisme pembukaan flagging yang berbelit-belit diduga sengaja diarahkan untuk menguntungkan pihak tertentu, yakni Koperasi Nusantara (Kopnus), sehingga merugikan hak-hak konsumen perbankan dan mencederai asas transparansi.

​Persoalan ini mencuat seiring dengan keluhan sejumlah pensiunan yang mendapati rekeningnya di KB Bank (asalnya Bank Bukopin) diblokir atau di flagging. Pada Saat nasabah hendak mengurus pembukaan blokir tersebut, mereka justru di hadapkan pada birokrasi yang rumit dan di bebani biaya flagging yang diminta oleh pihak bank.
​Lebih janggal lagi, proses penyelesaian dan pembukaan flagging tersebut justru dipersulit dan seolah sengaja diarahkan ke pihak Koperasi Nusantara melalui jaringan PT Pos Indonesia.

​Indikasi Monopoli dan Pengkondisian Sistematik
​Sengkarut ini semakin di pertanyakan setelah munculnya Surat Perintah dari Direktur PT Taspen (Persero) yang memerintahkan KB Bank untuk memindahkan pembayaran atau layanan pensiun nasabah ke PT Pos Indonesia.

Kebijakan ini di nilai sangat janggal dan berpotensi melanggar ketentuan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

​”Ada urgensi apa di balik perintah pemindahan massal dari KB Bank ke PT Pos Indonesia ini? Mengapa proses pembukaan flagging yang seharusnya menjadi ranah administratif perbankan murni, kini justru melibatkan institusi lain seperti Koperasi Nusantara dan PT Pos secara koersif?” ujar sumber hukum yang mengawal kasus ini.

​Publik dan para pensiunan patut mempertanyakan legalitas serta transparansi dari biaya flagging yang diminta oleh pihak bank. Berdasarkan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap pembebanan biaya, pemblokiran, ataupun pemindahan akun rekening harus didasarkan pada klausul perjanjian yang jelas, persetujuan nasabah (explicit consent), serta alasan hukum yang sah—bukan atas dasar tekanan atau perintah dari pihak ketiga.
​Menuntut Transparansi dan Perlindungan Konsumen OJK.

​Tindakan mempersulit nasabah dalam mengakses hak atas dana pensiun mereka jelas bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Peraturan OJK (POJK) Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

​Melalui narasi ini, pihak-pihak terkait mendesak:
​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera memanggil dan memeriksa manajemen KB Bank, PT Pos Indonesia, Koperasi Nusantara, serta PT Taspen terkait dugaan pengkondisian sistematis (tying agreement atau bundling) yang merugikan nasabah pensiunan.

​Kementerian BUMN untuk mengevaluasi Surat Perintah Direktur PT Taspen, No. SRT-13/DIR.3/022025. Yang memicu migrasi paksa ini, demi menjaga tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance),
​Pihak perbankan untuk segera membuka flagging tanpa syarat yang mengada-ada dan menghentikan pengenaan biaya sepihak yang tidak memiliki dasar hukum kuat.

​Hak pensiunan adalah hak mutlak para purnatugas yang di lindungi undang-undang.

Menjadikan rekening pensiunan sebagai komoditas bisnis berskema monopoli antara oknum perbankan, perusahaan pos, dan koperasi adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun moral.( Birostb ).

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *