MAMASA, Tipikorinvestigasinews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa telah menangkap dan menahan Zulfa Arifin bin H. Patoni, terpidana kasus kepemilikan hasil hutan kayu tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Penangkapan dilakukan pada Senin, 3 Februari 2025, oleh Tim Eksekusi dan Tim Intelijen Kejari Mamasa di Lakahang Utama, Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa. Zulfa Arifin dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara serta denda Rp100 juta, dengan subsider dua bulan kurungan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Polewali membebaskan Zulfa Arifin melalui putusan Nomor 183/Pid.B/LH/2023/PN Pol tertanggal 18 Oktober 2023. Namun, Jaksa Penuntut Umum Kejari Mamasa mengajukan kasasi pada 31 Oktober 2023, yang kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Kepala Kejari Mamasa, Musa, SH., MH., menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan konsisten. “Putusan pengadilan, terutama dari Mahkamah Agung, memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan wajib ditaati oleh semua pihak guna menjaga kredibilitas serta kepastian hukum di Indonesia,” ujarnya.
Dalam proses penangkapan, Zulfa Arifin bersikap kooperatif dan menyerahkan diri kepada tim eksekutor. Setelah diamankan, ia langsung dibawa ke Lapas Kelas III Mamasa untuk menjalani hukumannya.
Kejari Mamasa mengajak masyarakat untuk mendukung sistem peradilan serta aktif melaporkan pelanggaran hukum di wilayahnya. Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan demi menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.
Pewarta: Ansar kaperwil sulbar.





____________________________________________
