Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen PT KMM Tahun 2018–2022

Palembang, tipikorinvestigasinews.id

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, Selasa (21/10/2025), terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM untuk periode tahun 2018–2022.

Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1980/L.6.5/Fd.1/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 20/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 15 Oktober 2025.

Bacaan Lainnya

Kegiatan itu merupakan bagian dari proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-19/L.6/Fd.2/09/2025 tanggal 24 September 2025.

Adapun lokasi penggeledahan meliputi:

1. Kantor PT SB (Persero) Tbk di Jalan Abikusno Cokrosuyoso, Kertapati, Palembang;

2. Kantor PT KMM di Jalan Sulaiman Amin, Palembang;

3. Kantor PT KMM di Jalan Soekarno Hatta, Palembang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dari hasil penggeledahan di tiga lokasi tersebut, penyidik melakukan penyitaan sejumlah dokumen, surat, serta barang elektronik seperti CPU yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pendistribusian semen tersebut.

> “Dari hasil penggeledahan pada tiga lokasi tersebut, kemudian dilakukan penyitaan terhadap dokumen, surat serta barang elektronik seperti CPU yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan Tipikor Kegiatan Pendistribusian Semen Dalam Wilayah Provinsi Sumsel oleh distributor PT KMM tahun 2018–2022,” ujar Vanny.

Ia menambahkan, seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berjalan aman, tertib, dan kondusif.

(Oman)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS. “Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran!”

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *