Dirreskrimsus Polda Sumsel dan Polres Ogan Ilir Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan dan Perampokan di Ogan Ilir

Sumatera Selatan, tipikorinvestigasi.id

Warga Kabupaten Ogan Ilir digegerkan dengan penemuan mayat seorang sopir truk tronton yang tewas mengenaskan dalam kondisi terbakar di dalam kendaraannya. Peristiwa tragis ini terjadi di kawasan perkebunan tebu Desa Rengal, Kecamatan Payaraman, pada Senin dini hari (13/10/2025).

Hasil penyelidikan kepolisian mengungkap fakta mengejutkan: korban terlebih dahulu dibunuh, lalu truknya dibakar oleh para pelaku untuk menghilangkan jejak.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, menjelaskan bahwa aksi keji ini dilakukan oleh empat orang pelaku. Tiga di antaranya berhasil ditangkap dalam waktu singkat.

> “Motifnya murni ekonomi. Para pelaku berniat merampas truk korban. Namun karena korban melawan, mereka panik dan menghabisi nyawa korban sebelum membakar truk tersebut,” ungkap Kombes Johannes, Senin (20/10/2025).

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RS (24), AS (28), dan AG (25) — seluruhnya warga Desa Payalingkung, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.

Mereka ditangkap dalam operasi gabungan antara Ditreskrimum Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Ogan Ilir. RS dan AS diringkus di kawasan perkebunan tebu pada Minggu pagi (19/10/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, sementara AG ditangkap beberapa jam kemudian di wilayah Tanjung Raja sekitar pukul 17.50 WIB tanpa perlawanan.

Sementara itu, satu pelaku lainnya masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus ini terbongkar setelah istri korban, S (19), menerima video yang memperlihatkan truk suaminya dalam kondisi hangus terbakar dengan nomor polisi B 9098 UIU. Dengan penuh duka, ia segera melapor ke pihak kepolisian. Laporan tersebut menjadi titik awal penyelidikan hingga akhirnya identitas para pelaku berhasil terungkap.

Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

1 unit truk Fuso tronton B 9098 UIU dalam kondisi terbakar,

Botol berisi sisa bahan bakar,

Pakaian para pelaku,

Ponsel korban yang hangus,

Gelang milik korban.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya terus memburu satu pelaku lainnya yang masih buron.

> “Kami pastikan pelaku keempat segera ditangkap. Tidak ada tempat bersembunyi bagi pelaku kejahatan di Sumsel,” tegasnya.

Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di sel Polres Ogan Ilir. Mereka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan masih berpotensi dikenakan pasal tambahan terkait tindak pembakaran dan perampokan.

(Oman)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *