Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau

MEDIA NASIONAL
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
||>>> BERITA TERUPDATE >>
TEGAS,JUJUR,&,BERINTEGRITAS
<> Tampilan Layar Unggulan Post Berita Terupdate <>
───────────────────────────────────

Medan, tipikorinvestigasinews.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) menahan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang. Kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp 817 juta.
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting mengatakan pengerjaan itu berada di Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Sumut tahun anggaran 2022. Nilai anggaran penataan belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi penataan Situs Benteng Putri Hijau mencapai Rp 3,9 miliar.

“Untuk pekerjaan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai 2 kali dan ada kekurangan volume pekerjaan. Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp 817.008.240,37,” kata Adre W Ginting dalam keterangannya, Kamis (31/10/2024).

Ketiga tersangka yang ditahan adalah JP selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang merupakan staf di Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Sumut. Kemudian ada ST selaku konsultan pengawas dan RS selaku pemenang tender pengerjaan tersebut.

Bacaan Lainnya

Mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan bahwa Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Alasan dilakukan penahanan, papar Adre Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti dan alat bukti yang cukup, para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” ucapnya.

Terhadap ketiga tersangka, tambah Adre setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan Penahanan selama 20 hari ke depan. Ketiganya terhitung ditahan mulai tanggal 31 Oktober 2024 sampai dengan 19 November 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.(Tim Investigasi)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *