Kemendagri Tegaskan Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu

 

JAKARTA” Tipikorinvestigasinews.id– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mengeluarkan surat edaran terkait penganggaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Edaran ini ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota di Indonesia.

Surat edaran bernomor 900.1.1/664/Keuda dan bersifat “Sangat Segera” ini menegaskan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur bahwa instansi pemerintah tidak diperbolehkan mengangkat pegawai non-ASN atau tenaga lainnya selain ASN setelah aturan ini berlaku.

Kemendagri menyampaikan beberapa poin utama dalam surat tersebut:

1. Pegawai non-ASN yang masih bekerja dan mengikuti tahapan seleksi tetap berhak menerima gaji seperti sebelumnya. Pendanaan gaji mereka dianggarkan dalam Belanja Jasa.

2. Gaji PPPK Paruh Waktu yang telah resmi diangkat akan dianggarkan melalui kode rekening sesuai keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai pemutakhiran klasifikasi, kodifikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan daerah serta keuangan daerah.

3. Pemerintah daerah yang masih mengangkat pegawai non-ASN di luar ketentuan yang berlaku diminta segera menyesuaikan kebijakan penggajiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

4. Pegawai non-ASN yang belum terdaftar dalam database pegawai non-ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan tetap mengikuti proses seleksi sebelum pengalokasian dan pembayaran gaji dilakukan.

Kemendagri menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi serta memastikan pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dan pemerintah daerah dapat mengakses laman resmi Kemendagri di http://keuda.kemendagri.go.id atau menghubungi Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah melalui email djkd@kemendagri.go.id.

Pewarta media Tipikor kaperwil sulbar: Ansar.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *