GOWA-SUL-SEL-Tipikorinvestigasinews.id– Puluhan nasabah CV Sentosa Mandiri Gadai (CV SMG) mendatangi Polres Gowa dengan wajah penuh amarah dan kebingungan. Mereka mengaku telah menggadaikan kendaraan mereka di CV SMG, namun saat hendak menebusnya, kendaraan tersebut raib tanpa kejelasan.

Sejak siang hingga larut malam, para nasabah terlihat keluar masuk ruang piket laporan polisi (LP) untuk melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pihak CV SMG. Di halaman Polres Gowa, beberapa minibus tampak dipasangi garis polisi, diduga sebagai barang bukti dalam kasus ini.
Menurut pengakuan salah satu nasabah, mereka hanya diberikan kwitansi fotokopi bertulisan tangan sebagai bukti transaksi, sementara STNK asli kendaraan mereka disimpan oleh CV SMG. Namun, saat mereka ingin melunasi dan mengambil kembali kendaraan mereka, pihak CV SMG justru mengulur waktu dan memberikan jawaban yang tidak jelas.

Situasi semakin panas setelah terungkap bahwa Direktur CV SMG, Dedey, dan salah satu stafnya, Dg Jarre, telah ditahan oleh pihak kepolisian. Namun, keduanya saling melempar tanggung jawab mengenai keberadaan kendaraan-kendaraan yang telah digadaikan. Dedey mengaku hanya bertanggung jawab sebagai pimpinan dan meminta nasabah bertanya ke stafnya. Sementara itu, Dg Jarre menyatakan bahwa kendaraan yang ia terima disimpan di CV SMG, tetapi ia tidak tahu ke mana kendaraan-kendaraan itu dibawa selanjutnya.
Seorang ibu yang turut menjadi korban menyampaikan rasa kecewanya. “Kami percaya CV SMG sebagai tempat penitipan kendaraan yang aman, tapi ternyata kami ditipu! Sekarang kendaraan saya entah di mana, dan mereka semua lepas tangan,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Para nasabah mendesak Polres Gowa untuk bertindak tegas dan tidak membiarkan kasus ini berlarut-larut. Mereka berharap kepolisian segera mengungkap keberadaan kendaraan yang digadaikan serta menyeret pelaku ke meja hijau.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih tempat gadai kendaraan dan memastikan legalitas serta transparansi transaksi agar tidak menjadi korban penipuan serupa.
seperti yang dilakukan CV Sentosa Mandiri Gadai (CV SMG) alamat
Perum Graha Alizha 3, Jl.inpeksi kanal No.1, Tombolo, Kec.Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel. 92114






____________________________________________