Kepala Desa Telagasari Balaraja Enggan Klarifikasi Dugaan Pungutan Kendaraan, Transparansi Dipertanyakan

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID.
Kabupaten Tangerang, Banten | Sabtu, 20 Desember 2025.

Kepala Desa Telagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, hingga Sabtu siang (20/12/2025) belum memberikan klarifikasi kepada awak media terkait dugaan pungutan terhadap kendaraan yang melintas di wilayah desanya. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp yang dilakukan sejumlah jurnalis tidak mendapatkan respons.

Isu dugaan pungutan tersebut mencuat setelah beberapa sopir mengaku dimintai sejumlah uang saat melintasi titik tertentu di wilayah Desa Telagasari. Praktik ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas pungutan, transparansi pengelolaan, serta dasar hukum yang digunakan oleh pihak desa.
Sikap Kepala Desa yang tidak merespons upaya konfirmasi dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) huruf f, yang mewajibkan kepala desa melaksanakan prinsip pemerintahan yang akuntabel, transparan, profesional, dan bersih dari praktik penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, tindakan menutup akses informasi kepada publik juga dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menegaskan bahwa badan publik, termasuk pemerintah desa, wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Awak media yang tergabung dalam Media Center menyatakan bahwa konfirmasi dilakukan semata-mata untuk memastikan keberimbangan informasi dan mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami menghormati hak Kepala Desa, namun masyarakat memiliki hak untuk mengetahui kebenaran informasi yang berdampak langsung kepada mereka. Klarifikasi sangat diperlukan agar tidak muncul dugaan liar,” ujar salah satu perwakilan Media Center.
Sementara itu, para sopir berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat menelusuri dugaan pungutan tersebut. Jika terbukti tidak memiliki dasar hukum, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan dan pungutan liar.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Telagasari belum memberikan pernyataan resmi. Media akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip jurnalistik yang profesional, berimbang, dan bertanggung jawab.

Editor: Ahmad S.A INVESTIGASI NASIONAL TIPIKOR.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *