Kepala SDN 1 Duko Sumenep Halangi Tugas Jurnalistik dan Tolak Klarifikasi Anggaran BOS

SUMENEP, tipikorinvestigasinews.id – Transparansi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 1 Duko, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, dipertanyakan.

Kepala sekolah, Moh. Yunus, menolak klarifikasi terkait dugaan ketidakwajaran pengelolaan anggaran dan mengusir jurnalis yang hendak melakukan konfirmasi.

Kejadian ini terjadi Kamis (14/3/25) ketika seorang jurnalis “Sairi yg sering di sapa Johari,mendatangi SDN 1 Duko untuk mengkonfirmasi laporan masyarakat mengenai kondisi sekolah yang membahayakan siswa, khususnya kaca jendela surau yang pecah yang membahayakan bagi siswa/i di sekolah tersebut.

Johari mengaku diusir oleh Kepala Sekolah Moh. Yunus dan meminta surat tugas pers yang di keluarkan oleh Dinas Pendidikan Sumenep. 

meskipun Johari telah menunjukkan identitas KTA dan surat Tugasnya dari media.

“Saya datang untuk klarifikasi, tetapi malah diusir dan diminta surat tugas pers yang di keluarkan oleh Dinas Pendidikan sumenep. Padahal, saya sudah bertugas sesuai prosedur dan sesuai KEJ dan memiliki ID Card Pers dan Surat Tugas ,” ungkap Johari.

Tindakan Kepala Sekolah Moh. Yunus diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8 ayat (1) yang melindungi kebebasan pers dan melarang penghalangan tugas jurnalistik. Tindakan ini juga berpotensi melanggar UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (khususnya klaster ketenagakerjaan) dan pasal-pasal KUHP yang mengatur tentang penghalangan proses penegakan hukum dan transparansi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan tanggapan resmi terkait insiden tersebut. Namun, berbagai pihak mulai mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep untuk segera turun tangan. Mereka menilai kejadian ini bukan hanya soal intimidasi terhadap jurnalis, tetapi juga menyangkut transparansi pengelolaan anggaran pendidikan yang berasal dari uang negara.

Selain dugaan intimidasi terhadap wartawan, sikap kepala sekolah yang tertutup terkait anggaran BOS juga memicu spekulasi di kalangan masyarakat. Beberapa pihak menduga ada ketidakwajaran dalam pengelolaan dana tersebut, apalagi jika kondisi sekolah terbukti tak terawat meski menerima kucuran dana BOS.

Publik kini menanti langkah konkret dari pihak terkait, terutama Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kabupaten Sumenep, guna memastikan penggunaan dana BOS sesuai peruntukannya dan menjamin hak jurnalis dalam menyampaikan informasi.

Kasus ini terus berkembang, dan masyarakat berharap ada tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Berita ini sudah di konfirmasi melalui WA kepada kepala Dinas Pendidikan Sumenep

“Sebenarnya kami dari bidang pembinaan ketenagaan sering menyampaikan kepada teman² kepala sekolah, bahwa media adalah mitra kita, jadi tolong layani dgn baik, karena media adalah salah satu corong kita. Terkait dgn SDN Duko I, akan kami tegur, dan insyaallah setelah hari raya saya akan berangkat ke kecamatan Arjasa dan Kangayan, dan termasuk pulau² yang lain untuk mengingatkan kembali bagaimana pentingnya bermitra dgn media. Ucap Kadis

Hingga berita ini di naikkan, kepala sekolah SDN1 Duko- Sumenep enggan memberikan Klarifikasi.

(Tim Investigasi)

 

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *