LampungUtara, tipikorinvestigasinews.id – Minggu (09/03/2025) – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya Lampung Utara, Mulgani, memberikan tanggapan tegas terkait pernyataan Sekretaris DPC GRIB Jaya Lampung Utara, Defriwansyah, mengenai adanya dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kawasan Industri oleh PT. SBRP yang berlokasi di Desa Talang Jembatan, Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara.
Dalam pernyataannya, Defriwansyah meminta Pemerintah Daerah untuk segera turun tangan menyelesaikan permasalahan ini. Menanggapi hal tersebut, Mulgani Ketua DPC.GRIB Jaya Lampung Utara menegaskan dukungannya terhadap pernyataan Defriwansyah dan memastikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas.
“Saya selaku Ketua DPC GRIB Jaya Lampung Utara sangat mendukung dan mensuport pernyataan Sekretaris kami. Kami akan menyikapi dan mengambil tindakan tegas terkait dugaan pelanggaran ini,” ujar Mulgani melalui sambungan telepon.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Daerah harus bertindak serius dalam menangani dugaan pelanggaran Perda RTRW yang dilakukan oleh PT. SBRP. Bahkan, bukan hanya perusahaan yang harus bertanggung jawab, tetapi juga pejabat yang mengeluarkan izin tanpa prosedur yang sah harus dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Perusahaan yang melanggar Perda maupun pejabat yang mengeluarkan izin secara tidak sah harus dikenakan sanksi. Sesuai Perppu Cipta Kerja, pelanggaran tata ruang oleh pejabat pemerintah diatur dalam Pasal 17 angka 36, yang mengubah Pasal 73 UU Tata Ruang. Ancaman hukuman bagi pejabat yang melanggar adalah pidana penjara maksimal 5 tahun, denda hingga Rp500 juta, serta pemberhentian secara tidak hormat,” jelasnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Mulgani juga mengancam akan menggelar aksi damai jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari pemerintah terkait permasalahan ini.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari pihak berwenang, kami akan turun ke jalan melakukan aksi damai. Ini jelas merupakan pelanggaran yang tidak boleh dibiarkan begitu saja,” tegasnya.
GRIB Jaya Lampung Utara berharap Pemerintah Daerah segera mengambil langkah tegas guna menyelesaikan permasalahan ini dan menegakkan aturan yang berlaku.
(Tim Red)
Sumber: DPC GRIB Jaya Lampung Utara






____________________________________________
