Indragiri Hulu’ Riau, tipikorinvestigasinews.id-Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau harus memberikan sanksi tegas kepada Ketua Plt MKKS Inhu, Parman, karena melanggar Surat Edaran Nomor 100.3.4/DISDIK/2025/37 tentang larangan kegiatan luar kota karena cuaca ekstrem.
Keputusan Parman mengadakan perpisahan Kepala Sekolah SMAN 1 Pasir Penyu di Kabupaten Siak, Riau, dianggap tidak mengindahkan himbauan Disdik Riau.
Sanksi yang mungkin diberikan bisa berupa tindakan administratif atau bahkan pemberhentian jabatan, mengingat komitmen dan pakta integritas yang telah ditandatangani oleh kepala sekolah.
Disdik Riau perlu bertindak tegas untuk menjaga keselamatan warga sekolah dan menegakkan aturan.
Ketua Plt MKKS Kabupaten Indragiri hulu, saat di hubunggi menjelaskan,”Iya, sudah terlaksana dengan lancar dan selamat, mengenai berita yang dimuat oleh media Rabu 17/12/2025, saya ucapkan terima kasih sudah ikut mempublikasikan.
Adapun tanggapan melanggar SE Disdik propinsi Riau, saya siap bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan tersebut jika memang kami akan ditegur oleh Kadisdik kami siap menerima,” terang Parman di balasan chat WhatsApp nya. Kamis ( 18/12/2025 )
Asnan







____________________________________________
