Pihak rekan kami sebelumnya telah memberikan penjelasan mengenai status sebidang tanah yang mereka miliki, yang direncanakan sebagai lokasi pembangunan pondok pesantren. Pembangunan ini dimaksudkan untuk menyediakan fasilitas pendidikan dan keagamaan bagi masyarakat sekitar serta mendukung pengembangan lingkungan yang lebih baik.
Namun, rencana tersebut terganggu oleh munculnya seorang oknum yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah. Oknum tersebut secara sepihak mengklaim memiliki hak atas surat tanah yang sah, sehingga memicu kebingungan dan berpotensi menghambat proses pembangunan yang telah dipersiapkan dengan matang.
Tidak hanya itu, oknum tersebut juga memasang sebuah portal berupa susunan batu di kawasan persimpangan jalan tol begayut Palembang, Indralaya
. Tindakan ini dilakukan seolah sebagai penanda batas kepemilikan tanah, padahal lokasi pemasangannya tidak sesuai dengan batas resmi yang tercatat dalam dokumen pertanahan.
Faktanya, portal yang dipasang justru berada di luar garis batas tanah yang sah dan bahkan masuk ke area bahu jalan menuju jalan tol. Kondisi tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mengganggu akses dan ketertiban di kawasan tersebut.









____________________________________________
