Kopda Basar di Tetapkan Menjadi Tersangka Dalam Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan dan Peltu YHL Tersangka Dalam Tindak Pidana Perjudian

Diancam pasal 340 Jo 338 KUHP Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Sementara rekannya yaitu Peltu YHL tidak dikenakan ancaman kasus pembunuhan di karenakan tidak terlibat dalam penembakan tiga orang polisi, saat penggerbakan di arena judi sambung ayam.

Peltu YHL hanya dikenakan tindak pidana perjudian dengan ancaman pasal 303 KUHP, penjara paling lama 10 tahun.

Dalam ekspose itu, Wadanpuspom Mayor jendral TNI Eka Wijaya Permana membenarkan bahwa pelaku penembakan 3 anggota polisi dalam ‘tragedi sabung ayam’ adalah Kopda Basar.

“Jadi Kopda Basar dikenakan Pasal 340 dengan Jo 338. Sementara tersangka Peltu YHL Pasal 303 KUHP. Namun untuk Kopda B karena memiliki senjata pabrikan tetapi bukan organik, itu akan dilakukan penangan darurat tentang senjata,” kata Mayor jendral TNI Eka Wijaya.

Kopda Basar diduga menggunakan senjata laras panjang jenis FCN modifikasi.

Hal itu sudah diperiksa oleh tim Detasemen Peralatan Lampung dan ditemukan ada perangkat campuran yang terpasang pada senjata itu.

“Kemarin Pomdam sudah meminta agar senjata api itu dicek oleh Denpal apakah senjata ini organik atau apa? Dan kami juga akan cek ke laboratorium forensik atau nanti cek ke pindad,” ujarnya.

(Red)

 

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *