Diancam pasal 340 Jo 338 KUHP Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Sementara rekannya yaitu Peltu YHL tidak dikenakan ancaman kasus pembunuhan di karenakan tidak terlibat dalam penembakan tiga orang polisi, saat penggerbakan di arena judi sambung ayam.
Peltu YHL hanya dikenakan tindak pidana perjudian dengan ancaman pasal 303 KUHP, penjara paling lama 10 tahun.
Dalam ekspose itu, Wadanpuspom Mayor jendral TNI Eka Wijaya Permana membenarkan bahwa pelaku penembakan 3 anggota polisi dalam ‘tragedi sabung ayam’ adalah Kopda Basar.
“Jadi Kopda Basar dikenakan Pasal 340 dengan Jo 338. Sementara tersangka Peltu YHL Pasal 303 KUHP. Namun untuk Kopda B karena memiliki senjata pabrikan tetapi bukan organik, itu akan dilakukan penangan darurat tentang senjata,” kata Mayor jendral TNI Eka Wijaya.
Kopda Basar diduga menggunakan senjata laras panjang jenis FCN modifikasi.
Hal itu sudah diperiksa oleh tim Detasemen Peralatan Lampung dan ditemukan ada perangkat campuran yang terpasang pada senjata itu.
“Kemarin Pomdam sudah meminta agar senjata api itu dicek oleh Denpal apakah senjata ini organik atau apa? Dan kami juga akan cek ke laboratorium forensik atau nanti cek ke pindad,” ujarnya.
(Red)






____________________________________________
