Boyolali, tipikorinvestigasinews.id – Mereka rata-rata terpikat dengan janji manis yang ditawarkan oleh Koperasi BLN setelah menabur uang.
Namun sudah sejak beberapa saat mereka tidak menerima keuntungan atau istilahnya kluntingan setiap bulannya.
Padahal rata-rata anggota ini menggadaikan surat berharga mulai dari sertifikat tanah, SK pegawai hingga BPKB ke bank untuk menabur di BLN.
Korban Koperasi BLN dari berbagai daerah membuat petisi tangkap dan adili Nico di Kartasura, Minggu (1/6)
Nico sendiri merupakan pimpinan Koperasi BLN. Aris Carmadi, koordinator korban Koperasi BLN asal Boyolali mengatakan, pertemuan digelar di daerah Kartasura.
“Kita kumpul bersama sesama korban BLN, dari berbagai daerah di antaranya Boyolali, Salatiga, Sukoharjo, Temanggung, Klaten, Tawangmangu. Tadi kami mendengarkan paparan atau sudut pandang dari Posbakum Boyolali,” jelas Aris.
Dalam pertemuan tersebut, juga disepakati sejumlah hal. Di antaranya membuat petisi agar aparat penegak hukum menangkap dan mengadili Nico
“Kami juga memberikan semangat dan mendorong agar teman-teman korban BLN melaporkan ke kepolisian di masing-masing wilayah,” tegasnya.
Aris juga menjelaskan mendapat penguatan atau suport dari Satgas Pasti mengenai kasus Koperasi BLN. Ada tiga poin yang disampaikan.
1. Kami mengarahkan jika masyarakat merasa dirugikan silahkan laporan ke APH
2. Jika BLN bertanggjawab kepada dana anggotanya yg dirugikan, sebaiknya harus dikembalikan
3. Penyitaan aset dilakukan, jika nantinya diproses oleh Penyidik Polri, asetnya disita dan diajukan kepersidangan yg nantinya hakim yg memutuskan
Aris Carmadi menyebutkan, jumlah anggota Koperasi BLN ini sangat banyak dan tersebar di seluruh Indonesia.
Penulis: agus chaerudin







____________________________________________
