KPPBC TMP C Nanga Badau Musnahkan Barang Milik Negara Hasil Penindakan: 598.800 Batang Rokok Ilegal dan 300 Pcs Pakaian Bekas.

Nanga Badau’ Kapuas Hulu, tipikorinvestigasinews.id- 9 Desember 2025. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nanga Badau hari ini melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai.

Kegiatan berlangsung di halaman kantor KPPBC Nanga Badau dan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan serta standar pemusnahan yang berlaku.

Adapun jenis barang yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut meliputi:

Pakaian bekas sebanyak 300 pcs,

Rokok ilegal sebanyak 598.800 batang,

Minuman beralkohol ilegal sebanyak 53 liter,

Perabotan berbagai jenis sebanyak 100 pcs.

Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional dari potensi kerugian negara.

Hadir Berbagai Unsur Forkopimcam dan Instansi Terkait

Acara pemusnahan BMN tersebut turut dihadiri oleh sejumlah instansi pemerintah dan tokoh masyarakat, antara lain:

Perwakilan BNPP PLBN

Bea Cukai

Camat Nanga Badau

Koramil

Satgas Pamtas Yonkav 3 AC

Karantina

Babinsa

KPPN Putussibau

Imigrasi

Tokoh Adat

Kepala Desa Kekurak

Temenggung setempat

Kehadiran lintas instansi tersebut menunjukkan sinergi pengawasan perbatasan yang kuat, terutama dalam mencegah penyelundupan dan peredaran barang ilegal di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia.

Komitmen Penegakan Hukum di Wilayah Perbatasan

Kepala KPPBC TMP C Nanga Badau dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan ini adalah bukti nyata penegakan hukum di sektor kepabeanan dan cukai.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan di jalur perbatasan serta meningkatkan koordinasi bersama seluruh instansi di Nanga Badau demi melindungi masyarakat dan negara dari barang-barang ilegal,” ujarnya.

Barang-barang tersebut telah melalui proses penetapan status hukum sebagai Barang Milik Negara (BMN) sebelum dimusnahkan, sesuai UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dan ketentuan terkait pengelolaan barang hasil penindakan.

Masyarakat Diimbau Tidak Mengonsumsi atau Memperdagangkan Barang Ilegal

Bea Cukai kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas jual beli rokok ilegal, minuman beralkohol tanpa izin, maupun pakaian bekas impor yang dilarang karena dapat membahayakan kesehatan serta merugikan negara.

Pengawasan akan terus ditingkatkan terutama di wilayah rawan penyelundupan di perbatasan.

 

Adi*ztc

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *