Kotawaringin Barat, tipikorinvestigasinews.id. Kuasa hukum tersangka berinisial (Y)dan(T). Marden A. Nyaring, S.H., M.H., Berdasarkan surat kuasa khusus Nomer : 032/SKK-MAN/VIII/2025 Dan Nomer 033/SKK-MAN/VIII/2025 Tanggal 14 Agustus 2025.
Menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti proses hukum terhadap kliennya dengan mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ) kepada pihak Kepolisian. Selasa (16/09/2025)
Menurut Marden, pengajuan RJ tersebut dilakukan karena kliennya dinilai memenuhi syarat untuk memperoleh penyelesaian perkara di luar jalur peradilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kesepakatan Perdamaian tersebut antara tersangka dan korban di lakukan di ruangan kantor Lapas IIB pangkalan Bun pada tanggal 15 Agustus 2025. Mereka sepakat berdamai dan tidak akan mempermasalahkan kasus tersebut.” Imbuhnya Marden
“Kami sudah secara resmi mengajukan permohonan RJ. Hal ini merupakan upaya hukum terbaik agar perkara ini dapat diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif yang lebih mengedepankan pemulihan hubungan, baik bagi korban maupun tersangka,” ujar Marden.
Ia menambahkan, pihaknya berharap agar permohonan tersebut dapat dipertimbangkan secara objektif oleh Kepolisian.
Dengan adanya RJ, diharapkan tercipta keadilan yang seimbang serta memberikan manfaat bagi semua pihak.
“Harapan kami, permohonan ini bisa dikabulkan. Sehingga, klien kami dapat menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapinya dengan cara yang lebih bijak dan humanis,” pungkasnya.
Agm







____________________________________________
