Nias Selatan ,tipikorinvestigasi.id – Sumatera Utara Apnison Duha bersama jajaran nya secara resmi melaporkan 2 Desa di Kejaksaan Negeri Nias Selatan terkait penyimpangan dana desa dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah kecamatan berbeda di kabupaten Nias selatan, Sumatera Utara.21/8/2025
Hal itu di sampaikan Apnison Duha kepada Awak media bahwa,berdasarkan informasi dan Pantauan serta dokumen realisasi dana desa dengan laporan yang barusan kita serahkan di kejaksaan sebagai atensi kita untuk mempersempit ruang kepada Oknum – oknum kepala desa yang bermain main dengan uang masyarakat.
Selanjutnya, Apnison Duha mengatakan sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah khususnya kabupaten Selatan dalam memberantas penyelewengan – penyelewengan uang negara yang mana beberapa bulan yang lalu Pak Bupati Sokhiatulo Laia menyampaikan vidio yang telah beredar luas bahwa tidak ada ruang bagi pelaku korupsi dana desa.
Berdasarkan bukti dan dokumen serta kolaborasi dari masyarakat, kita melaporkan penyimpangan dana desa,di Desa Gui – gui dan Desa Jeke di kejaksaan Negeri Nias Selatan, dan ini belum sampai di sini masih ada 10 desa lagi yang yang akan menyusul kita sedang mengumpulkan bukti bukti dan dokumen pendukung di lapangan.
Untuk itu, kita berharap kepada kejaksaan Nias selatan terlebih kepada Bapak Kajari yang baru supaya hal ini menjadi atensi serius untuk mengungkap praktik praktik tindak pidana korupsi dana desa di wilayah kabupaten Nias Selatan, Ujar Apnison.
Tim liputan Tipikor Investigasi.id







____________________________________________
