LAMONGAN, tipikorinvestigasinews.id -.Polemik terkait pembangunan Perumahan Grand Zam Zam Residence di Kabupaten Lamongan kembali mencuat. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele Lamongan resmi mengajukan surat permohonan audiensi ke DPRD Kabupaten Lamongan.
Langkah ini diambil menyusul belum adanya tindak lanjut konkret dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan terhadap dugaan pelanggaran perizinan oleh pihak pengembang.

Direktur LBH Bandeng Lele, Nihrul Bahi Alhaidar, menegaskan bahwa pihaknya telah dua kali melakukan audiensi dengan dinas terkait, namun hasilnya dinilai tidak memberikan dampak signifikan.
“Kami menunggu langkah tegas. Tidak ada upaya penghentian pembangunan melalui plakat maupun sanksi administratif terhadap pengembang. Ini justru menimbulkan tanda tanya besar, ada apa di balik diamnya dinas terkait?” tegasnya sambil menunjukkan salinan surat permohonan audiensi yang diajukan ke DPRD kepada Para Awak Media Kamis, 27 Agustus 2025.
Grand Zam Zam Residence yang berlokasi di wilayah Kabupaten Lamongan diduga telah melakukan pembangunan meski belum menyelesaikan seluruh proses perizinan yang diwajibkan sesuai regulasi.
Pelanggaran ini dinilai dapat menimbulkan preseden buruk di tengah meningkatnya tren pembangunan perumahan baru yang tidak sepenuhnya mengindahkan aturan tata ruang dan administrasi.
Menurut Nihrul, pihaknya telah mengantongi beberapa bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran, termasuk pengabaian terhadap ketentuan teknis dan administratif yang wajib dipenuhi pengembang sebelum melanjutkan proyek hunian.
“Kita berbicara soal kepatuhan hukum. Jika aturan diabaikan begitu saja, bagaimana nasib konsumen atau pembeli rumah nantinya?” tambahnya.
Kasus Grand Zam Zam Residence dinilai mencerminkan maraknya praktik pengembang properti yang menjalankan pembangunan tanpa prosedur yang lengkap. Tak hanya berdampak pada tata ruang dan lingkungan, pelanggaran semacam ini berpotensi merugikan masyarakat secara luas, terutama calon pembeli rumah yang bisa terjebak dalam proyek bermasalah.
LBH Bandeng Lele berharap DPRD Lamongan dapat segera merespons permohonan audiensi tersebut dan memanggil pihak-pihak terkait untuk duduk bersama mencari solusi dan menyelamatkan kepentingan masyarakat.
“Kami berharap, pihak DPRD Lamongan segera merespon surat audiensi yang sudah kami kirimkan serta memanggil pihak-pihak terkait,” pungkasnya.(Suli)







____________________________________________
