Kepualuan Meranti, Riau-tipikorinvestigasinews.id-Lemahnya pengawasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Koordinator Wilayah (Korwil) Disdikbud disorot menyusul dugaan tidak transparannya pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah Sekolah Dasar Negeri.
Informasi yang dihimpun TipikorInvestigasinews.id menyebutkan, dalam beberapa hari terakhir ditemukan adanya sekolah dasar negeri di Kabupaten Kepulauan Meranti yang diduga tidak melaksanakan pembelanjaan Dana BOS secara jelas dan akuntabel, khususnya dari sisi administrasi penggunaan anggaran. Temuan tersebut terpantau pada Selasa (10/02/2026).
Minim Keterbukaan Informasi
Berdasarkan sumber yang dapat dipercaya, rekapitulasi pembelanjaan Dana BOS di sekolah-sekolah tersebut tidak dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat. Padahal, keterbukaan informasi merupakan kewajiban sekolah sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana negara.
Pantauan awak media di lapangan menunjukkan, terdapat sekolah yang hanya memajangkan informasi penggunaan Dana BOS menggunakan kertas HPS sederhana dan ditempatkan di lokasi yang sulit dilihat oleh publik. Kondisi ini dinilai tidak mencerminkan asas transparansi dan akuntabilitas.
Awak media pun menganjurkan pihak sekolah agar memajangkan rekapitulasi penggunaan Dana BOS secara terbuka dan mudah diakses masyarakat, salah satunya melalui pemasangan baliho atau papan informasi yang layak.
Peran Korwil Dipertanyakan
Lemahnya transparansi di tingkat sekolah diduga tidak terlepas dari kurang optimalnya peran Korwil Disdikbud sebagai pembina dan pengawas wilayah. Sebagai perpanjangan tangan Disdikbud, Korwil seharusnya mampu memberikan contoh, arahan, dan pengawasan yang tegas kepada kepala sekolah terkait tata kelola Dana BOS.
Teguran dan Harapan
Redaksi menegaskan bahwa pengelolaan Dana BOS merupakan amanah negara yang wajib dilaksanakan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Setiap bentuk kelalaian, pembiaran, maupun praktik yang tidak sesuai aturan berpotensi merugikan dunia pendidikan serta mencederai kepercayaan publik.
Pemerintah daerah, khususnya Disdikbud Kabupaten Kepulauan Meranti, diminta tidak lengah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan. Jangan sampai pengelolaan pendidikan diibaratkan โperahu hanyut tanpa kemudiโ akibat lemahnya kontrol dan evaluasi.
Diharapkan kepada para pemangku kepentingan di Kabupaten Kepulauan Meranti untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian agar pengelolaan Dana BOS dilaksanakan sesuai ketentuan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik.
Hak Jawab
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Disdikbud Kabupaten Kepulauan Meranti maupun Korwil Disdikbud setempat belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pewarta: Zulbaini
โ๏ธ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran






____________________________________________
